Lebak, Bantentv.com – Bupati Lebak bersama pimpinan DPRD Lebak melakukan sidak ke Kantor UPTD Samsat Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, pada Senin, 21 April 2025.
Bupati dan Pimpinan DPRD Lebak ini, langsung mendatangi masyarakat di tengah antrian panjang untuk mengurus membayar pajak kendaraannya.
Selain itu, Bupati Lebak juga berdialog dengan masyarakat yang akan melakukan proses pembayar pajak di Kantor UPTD Samsat Rangkasbitung.
Bupati Lebak Hasbi Asyidiki Jayabaya mengatakan, sidak ini di lakukan, adanya temuan bahwa dalam proses pembayaran pajak tidak dikenakan biaya tambahan lainnya di luar peraturan.
“Ada dikenakan biaya-biaya lain selain pajak, ini adalah temuan bagi kami dalam pelaksanaan sidak, jangan sampai mereka para penyumbang pendapatan negara dikenakan biaya di luar aturan begitu,”ujar Hasbi.
Menurutnya, hal tersebut tidak diperbolehkan karena sesuai Keputusan Gubernur Banten No 170 Tahun 2025 tentang pembebasan dan atau sanksi pajak kendaraan bermotor digratiskan.
“Ada beberapa di kecamatan, seperti di Cikulur, dan juga di Gunung Kencana, termasuk tadi di depan Samsat Lebak ini, atas nama Pak Supri yang seharusnya dia bayar itu Rp152 ribu harus bayar Rp600 ribu ini biaya apa, nggak boleh ini Keputusan Gubernur Nomor 170 Tahun 2025 ini membebaskan, kecuali biaya ganti kaleng atau biaya-biaya yang berkaitan dengan aturan tidak masalah, semuanya harus bayar hanya pajak tahun 2025 saja setiap kendaraan bermotor,” ungkap Hasbi.
Sementara Kasi Pendataan dan Penetapan pada UPTD PPD Samsat Rangkasbitung Subur mengaku, pihaknya akan menindak tegas jika di temukan adanya pungli dalam proses pembayaran pajak kendaraan.
“Jika ditemukan kita akan ditindak dengan yang bersangkutan bila mana itu benar tapi kalau misalnya oknum di luar pegawai samsat atau pegawai UPT Samsat Rangkasbitung itu kita akan lakukan pengawasan lebih ketat lagi,” kata Subur.
Selain itu, Hasbi juga menyiapkan masyarakat jika adanya pungli oleh oknum segara melaporkan langsung untuk di tindak secara hukum.
Erina Faiha Qothrunnada