Lebak, Bantentv.com – Reforma Agraria di Kabupaten Lebak bukan sekadar memberi kepastian hukum atas tanah, tetapi juga menyalakan kembali semangat masyarakat desa untuk bangkit. Desa Gunung Anten menjadi salah satu contoh nyata bagaimana sertipikat tanah komunal mengubah kehidupan warga.
Sejak menerima sertipikat hak komunal seluas 127 hektare pada Oktober 2023, masyarakat desa semakin percaya diri mengelola lahan.
Omo, petani sekaligus anggota Pergerakan Petani Banten (P2B), mengaku perjuangan itu penuh liku.
“Waktu menerima sertipikat, saya sampai menangis. Banyak yang bilang mustahil, tapi alhamdulillah akhirnya bisa. Sejak ada pengakuan pemerintah, kami tak ragu lagi mengelola tanah,” ujar Omo saat ditemui di rumahnya, Selasa, 23 September 2025.
Baca Juga: Desa Bandung Pandeglang Raih Predikat Kampung Reforma Agraria Terbaik 2025
Bagi Omo, sertipikat bukan hanya dokumen hukum, melainkan simbol pengakuan negara terhadap petani kecil.
Dengan kepastian itu, warga bisa merencanakan pengelolaan lahan jangka panjang.
“Dulu pendapatan kecil, sekarang bisa berkembang. Sertipikat membuat kami lebih berani mencari modal untuk bertani. Tanah sudah diakui milik kita, tinggal bagaimana kita mengelolanya,” katanya.
Dua tahun pasca menerima sertipikat, masyarakat mulai bergotong royong membangun desa.
Dari tempat ibadah, lahan pembibitan, hingga fasilitas penginapan untuk tamu. Semua dibangun atas keyakinan bahwa tanah bukan hanya aset, tetapi sumber kehidupan yang harus dijaga bersama.
“Tanah ini untuk anak cucu kita, bukan untuk dijual. Tanah sudah memberi manfaat, hasil perjuangan bersama,” tegas Omo.
Dukungan Pemerintah Daerah
Sementara itu. Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kabupaten Lebak, Alkadri, menegaskan bahwa kepastian hukum yang didapat masyarakat harus dimanfaatkan optimal untuk kesejahteraan.
“Masyarakat yang sudah mendapat sertipikat kini memiliki kepastian hukum. Silakan kelola lahannya sebaik mungkin,” jelasnya.
Pemerintah daerah juga membuka ruang komunikasi untuk pendampingan, mulai dari pengelolaan tanah, pengembangan usaha, hingga akses permodalan.
“Jika membutuhkan bantuan, masyarakat bisa berkomunikasi dengan pemerintah atau melalui jalur komunitas perbankan. Mulai dari desa, kecamatan, hingga kabupaten,” pungkas Alkadri.