Sabtu, Agustus 23, 2025
BerandaBeritaBukan HP Siswa, Kejari Cilegon Tegaskan Barang yang Dimusnahkan Adalah Bukti Tindak...

Bukan HP Siswa, Kejari Cilegon Tegaskan Barang yang Dimusnahkan Adalah Bukti Tindak Pidana

Cilegon, Bantentv.com – Pemberitaan yang beredar di akun media sosial terkait pengrusakan Hp milik siswa yang dilakukan oleh Aparat Penegak Hukum adalah merupakan pemberitaan Hoax.

Adapun Kegiatan sebenarnya yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilegon terkait Pemusnahan Barang Bukti dan tujuan dilakukan kegiatan tersebut untuk menegaskan komitmennya dalam mendukung penegakan hukum dengan melaksanakan pemusnahan barang bukti dan barang rampasan dari perkara Tindak Pidana Umum (Pidum) dan Tindak Pidana Khusus (Pidsus) yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), yang telah dilaksanakan pada hari Selasa tanggal 22 Juli 2025 bertempat di Halaman Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilegon.

Kegiatan tersebut mengundang Forkopimda dan instansi vertikal terkait serta mengundang siswa-siswi SMPN 2 Kota Cilegon sebanyak 50 orang dalam rangka kegiatan Wisata Literasi Hukum.

Bahwa pada kegiatan Pemusnahan tersebut terdapat barang bukti berupa handphone sejumlah 23 unit dan merupakan barang bukti tindak pidana yang dalam Putusan Pengadilan yang amarnya dirampas  untuk  dimusnahkan.

 

Handphone   yang  dirusak  sebagaimana  video  yang  telah  beredar  bukanlah handphone milik siswa-siswi sebagaimana pemberitaan yang dilansir dalam akun media sosial tersebut.

Adapun  kehadiran  siswa-siswi  tersebut  dalam  rangka  kegiatan  Wisata  Literasi  Hukum  di  Kantor Kejaksaan Negeri Cilegon.

Program Wisata Literasi Hukum merupakan salah satu inovasi Kejaksaan Negeri Cilegon dalam rangka mengundang anak didik baik tingkat SD/SMP/SMA untuk berwisata Literasi Hukum di Kantor Kejaksaan Negeri Cilegon dengan tujuan siswa-siswi tersebut dapat mengenal hukum. Hal ini didasari dengan Kejaksaan Negeri Cilegon yang tetap berkomitmen untuk humanis baik bagi masyarakat maupun peserta didik.

Kejaksaan Negeri Cilegon menghimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya pengguna media sosial, untuk tidak langsung mempercayai dan menyebarkan informasi yang belum terverifikasi kebenarannya.

Pastikan setiap informasi yang diterima telah diuji validitasnya melalui sumber resmi.

Pasalnya, penyebaran hoaks dapat menimbulkan kesalahpahaman, keresahan publik, dan mencoreng nama baik institusi yang tengah menjalankan tugas sesuai hukum.

Untuk itu, mari bersama-sama menciptakan ruang digital yang sehat, cerdas, dan bertanggung jawab.

 

TERKAIT
- Advertisment -