Serang, Bantentv.com – Masa jabatan Wali Kota Serang dan Wakil Wali Kota Serang periode 2018-2023 akan berakhir Desember 2023 nanti. Untuk memimpin roda pemerintah Kota Serang dan untuk melayani masyarakat akan ditunjuk Penjabat Wali Kota Serang oleh Kementrian Dalam Negeri.
Soal sosok Penjabat Wali Kota, Ketua DPRD Kota Serang Budi Rustandi mengatakan dirinya belum memiliki nama yang akan diusulkan ke Kemendagri. Namun demikian, Budi menegaskan pemerintah pusat harus bisa memilih pejabat lokal dari Pemkot Serang sebagai Penjabat Wali Kota Serang. Alasannya pejabat lokal paham persoalan dan kondisi Kota Serang sehingga persoalan yang dihadapi bisa diselesaikan dengan baik.
Politisi Gerindra itu menyebut persoalan paling sering ditemui ketika bertemu masyarakat adalah masih lemahnya pelayanan publik, seperti pelayanan administrasi kependudukan, layanan pendidikan, kesehatan hingga infrastruktur paling banyak dikeluhkan masyarakat karena belum maksimal.
Menurutnya Penjabat Wali Kota Serang nanti harus bisa menjalankan program kerja yang sudah terprogram di tahun 2024 termasuk pintar membangun komunikasi dengan Pemprov Banten dan pemerintah pusat untuk mendatangkan bantuan keuangan sesuai kebutuhan pemerintah untuk masyarakat.
“Sejauh ini belum menerima surat usulan nama Penjabat Wali Kota Serang dari Kemendagri. DPRD Kota Serang akan mengusulkan nama -nama Penjabat Wali Kota Serang ke Kemendagri kita bahas ydan rencananya akan dilakukan September nanti,” ujar Budi Rustandi.(jaya/red)