Kamis, Agustus 7, 2025
BANTEN VOICE 2025 DIBUKA
BerandaBeritaBucin, Seorang Pemuda Nekat Masuk dan Tidur di Rumah Warga

Bucin, Seorang Pemuda Nekat Masuk dan Tidur di Rumah Warga

Bantentv.com – Untung tak dapat diraih, malang tak dapat ditolak, itulah keadaan yang dialami seorang pemuda asal Clincing, Jakarta Utara.

Dirinya harus berurusan dengan polisi lantaran nekat masuk ke rumah warga demi mencari pujaan hati.

Hadi Riansyah (26 tahun) ditangkap polisi saat sedang tertidur pulas di pekarangan rumah warga yang terletak di Jalan Petunia, Kelurahan Serua, Kecamatan Ciputat, Tangerang Selatan, Selasa pagi.

Penghuni yang melihat orang tidak dikenal berada di area rumah langsung melaporkan hal tersebut ke polisi.

“Hari ini dapat kabar lewat layanan hotline Ciputat Timur ada pemuda yg komunikasi lewat medsos, sampe pemuda datang dari Cilincing ke Ciputat hanya untuk bertemu (perempuan),” ujar Bambang Kapolsek Ciputat Timur.

Peristiwa ini bermula dari perkenalan melalui sosial media antara Hadi dengan seorang wanita yang mengaku berasal dari Ciputat, Tangerang Selatan.

Baca Juga: Jalur Pasar Ciputat akan Diberlakukan Sistem Satu Arah

Seiring waktu, komunikasi pun makin erat hingga akhirnya pemuda ini menyatakan keinginannya untuk mendatangi rumah gadis idamannya.

“Pemuda itu tidak pernah ketemu hanya kopidarat di medsos, sampe di Ciputat, (Hadi) dijanjikan lewat rumahnya dengan cara lompat pagar, diturutin,” kata Bambang.

Setelah mendapatkan alamat yang ternyata palsu, pemuda ini pun bergegas menemuinya. Setibanya di alamat yang dimaksud, Hadi pun sempat menghubungi wanita tersebut.

Anehnya, wanita tersebut justru menyuruh Hadi untuk masuk dengan cara melompati pagar rumah dan berdalih tidak ingin membuat kedua orang tuanya terbangun dan hal ini pun diturutinya.

“Pas masuk rumah sama sekali gak ada komunikasi lebih lanjut, sampe tertidur di rumah tersebut,” lanjut Bambang.

Setelah berhasil masuk Hadi kemudian berusaha menghubungi wanita tersebut namun tidak berhasil. Hadi pun kemudian memutuskan untuk menunggu hingga akhirnya tertidur pulas.

Rabu siang, polisi menjelaskan dari hasil penyelidikan tidak ditemukan sosok wanita yang dimaksud oleh pemuda tersebut. Nomor telepon yang bersangkutan juga sudah tidak bisa dihubungi.

Sementara itu, pelaku dikenakan Pasal 168 KUH Pidana memasuki pekarangan rumah dalam keadaan tertutup atas laporan yang dibuat oleh pemilik rumah.

“Kami masih mendalami motif dan kemungkinan adanya niat pelanggaran lainnya. Namun sejauh ini, yang bersangkutan mengaku hanya ingin bertemu dengan perempuan yang ternyata belum pernah ia kenal secara nyata,” ungkap Bambang.

Polisi pun mengimbau kepada masyarakat untuk lebih bijak dalam menggunakan media sosial, dimana penggunaan teknologi semakin maju dan berpotensi untuk disalahkan gunakan.

Editor : Erina Faiha Qothrunnada

TERKAIT
- Advertisment -