Bantentv.com – Wakil Menteri Hukum RI (Wamenkum) Prof Edward Omar Sharif Hiariej mengklaim Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional atau baru lebih humanis.
Diketahui, KUHP baru ini disahkan pada tanggal 2 Januari 2023 oleh Presiden Joko Widodo menjadi UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Dia menjelaskan, misi dari KUHP Nasional, lebih mengedepankan demokratisasi, dekolonisasi, harmonisasi, konsolidasi, dan modernisasi.
“Jadi keunggulan di dalam KUHP Nasional itu tidak lagi berorientasi pada kepastian hukum semata, tetapi lebih kepada kemanfaatan dan keadilan. Bahkan, jika dalam menghadiri perkara ada pertentangan antara kepastian hukum dan keadilan, hakim wajib mengutamakan keadilan,” jelasnya saat sosialisasi KUHP di Kampus Untirta, Kota Serang, Kamis, 2 Oktober 2025.
Baca Juga: Polda Banten Ukir Prestasi Lewat Inovasi dan Layanan Humanis
Sambungnya, KUHP nasional yang baru disahkan menghindari pengenaan penjara dalam waktu singkat karena di dalam KUHP nasional itu ada modifikasi alternatif pidana.
“Kalau ancaman pidana itu tidak lebih dari 5 tahun, maka hakim tidak boleh menjatuhkan pidana penjara, melainkan pidana pengawasan. Kemudian jika ancaman pidana tidak lebih dari 3 tahun, hakim tidak boleh menjatuhkan pidana penjara melainkan pidana kerja sosial,” jelasnya.