Selasa, Agustus 19, 2025
BerandaBeritaBelasan Pelaku Asusila Ditangkap, Ada Korban di Bawah Umur, Balita dan Disabilitas

Belasan Pelaku Asusila Ditangkap, Ada Korban di Bawah Umur, Balita dan Disabilitas

Serang, Bantentv.com – Sepanjang pekan terakhir di bulan Juli 2025, Polres Serang berhasil mengungkap sejumlah kasus tindak pidana asusila yang menggemparkan publik.

Sebanyak 14 orang pelaku diringkus oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Serang. Dari jumlah tersebut, dua pelaku diketahui masih di bawah umur.

Kapolres Serang, AKBP Condro Sasongko, mengungkapkan bahwa para pelaku merupakan warga Kabupaten Serang.

Sementara itu, korban dalam kasus ini tercatat sebanyak enam orang, empat di antaranya adalah anak di bawah umur, termasuk korban dari kalangan disabilitas dan bahkan seorang balita.

“Saya mengimbau kepada masyarakat, orangtua, untuk menjaga anaknya, karena dimungkinkan ada kasus-kasus seperti ini di wilayah Kabupaten Serang,” ujar AKBP Condro Sasongko dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Serang, Kamis, 31 Juli 2025.

Ia juga menegaskan pentingnya peran orangtua dalam mengawasi anak agar tidak menjadi korban kekerasan seksual atau kejahatan asusila.

Para pelaku tindak pidana asusila digiring menuju lokasi konferensi pers (Banten TV)

Kanit PPA Satreskrim Polres Serang, Iptu Iwan Rudini, menyampaikan bahwa para pelaku melakukan tindakan keji seperti pencabulan, rudapaksa, serta merekam adegan untuk memeras korban.

Beberapa pelaku adalah kerabat dekat bahkan ayah kandung dari korban.

“Untuk pelaku yang awalnya dekat dengan korban, seperti memiliki hubungan pacaran, biasanya mereka mengiming-imingi atau membujuk korban untuk melakukan aksi tersebut. Bahkan ada yang sampai merekam dan menggunakan video itu untuk memaksa korban menuruti keinginan pelaku,” ungkap Iptu Iwan.

Keempat belas pelaku kini dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) dan (2) junto Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

Hukuman minimal yang dikenakan adalah lima tahun penjara, dengan ancaman maksimal 15 tahun. Sementara bagi pelaku yang merupakan ayah kandung korban, pidana ditambah sepertiga dari ancaman maksimal sesuai ketentuan.

Editor: Siti Anisatusshalihah

TERKAIT
- Advertisment -