Serang, Bantentv.com – Saat ini, banyak orang lebih percaya dan merasa aman ketika membeli produk yang sudah terjamin kehalalannya. Tak hanya orang Islam yang memang diwajibkan menjaga diri dari yang haram, jaminan halal suatu produk nyatanya juga banyak diminati orang-orang non ¬Islam. Hal tersebut dikarenakan produk yang dijamin halal sudah pasti terjamin aman.
Seiring dengan meningkatnya kesadaran masyarakat, kebutuhan akan produk yang terjamin halal sudah menjadi kebutuhan dan life style masyarakat Indonesia. Fenomena pentingnya kehalalan suatu produk bahkan mulai gencar diserukan di media-media sosial beberapa tahun terakhir.
Di Indonesia sendiri, sudah ada regulasi yang diatur agar sebuah produk bisa mendapatkan jaminan halal. Hal ini tertuang dalam Undang-Undang Jaminan Produk Halal Nomor 33 Tahun 2014. Adapun lembaga yang berwenang mengurusi sertivikasi halal ada tiga yaitu BPJPH atau Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal, LPH alias Lembaga Pemeriksa Halal, dan terakhri MUI atau Majelis Ulama Indonesia.
Untuk mendapatkan jaminan halal, sebuah produsen baik makanan, minuman, kesehatan, kecantikan, jasa dan lain-lain harus menempuh beberapa tahapan. Dilansir dari laman instagram Halal Corner, tahapan-tahapan yang harus ditempuh yaitu sebagai berikut :
1. Produsen atau pelaku usaha harus mendaftarkan diri terlebih dulu ke BPJPH. Selanjutnya BPJPH akan memberikan surat pengantar kepada produsen untuk pemilihan LPH.
2. LPH yang dipilih akan melakukan proses auditing ke produsen atau pelaku usaha. Hasil audit yang telah selesai kemudian akan diserahkan kembali ke BPJPH untuk difatwakan.
3. BPJPH lalu meminta MUI agarm enerbitkan fatwa atau ketetapan Halal MUI atas suatu produk yang telah lolos audit atau memenuhi syarat halal.
4. Hasil ketetapan MUI akan kembali diserahkan ke BPJPH untuk diterbitkan sertifikatnya.
5. Sertifikat Halal MUI keluar. Itulah beberapa informasi mengenai urgensi kehalalan suatu produk dan prosedur untuk memperoleh jaminan halal dari MUI. Produk yang sudah halal terbukti akan meningkatkan kepercayaan masyarakat untuk membeli produk tersebut. (kholi/red)