Selasa, Juli 1, 2025
BerandaBeritaBawaslu Kabupaten Serang Lebih Ekstra Awasi Kenetralan Kades dan ASN di PSU...

Bawaslu Kabupaten Serang Lebih Ekstra Awasi Kenetralan Kades dan ASN di PSU Pilkada Kabupaten Serang

Serang, Bantentv.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Serang menyatakan lebih ekstra dalam mengawasi kenetralan Kepala Desa, Aparatur Sipil Negara (ASN), dan institusi lainnya dalam penyelengaran Pemilihan Suara Ulang (PSU) Pilkada Kabupaten Serang yang akan berlangsung 19 April mendatang.

Dalam Dialog Khusus dengan tema ‘Mendorong PSU Pilkada Kabupaten Serang yang Bermartabat dan Berintegritas’ yang digelar di Banten TV pada Kamis 10 April 2025, Ketua Bawaslu Kabupaten Serang, Furqon mengatakan, hal tersebut sesuai dengan amar putusan MK terkait PSU tersebut.

Bawaslu Kabupaten Serang juga telah banyak melakukan upaya dan langkah konkret dalam menciptakan PSU yang bermartabat dan beintegritas agar PSU nanti tidak dicederai dengan indikasi kecurangan.

Bawaslu Kabupaten Serang sudah mengundang kepada desa di 362 desa dan melakukan imbuan yang dilampirkan ikrar agar Kepala Desa betul-betul bersikap netral dalam PSU mendatang.

“Kami juga sudah mengundang Kades di 262 desa, serta melakukan imbauan yang dilampirkan ikrar agar mereka bersikap netral,” ujar Furqon.

Furqon mengaku, meski tidak ada tahapan kampanye, Bawaslu Kabupaten Serang juga sudah berkoordinasi dengna Gakkumdu, agar tidak menghilangkan pasal 71 dimana apabila kades, ASN terbukti memihak salah satu paslon, maka akan ditindak lanjuti.

“PSU ini tidak ada kampanye, tapi tetap kita perhatikan di pasal 71 jika ada kades ataupun ASN yang melanggar seperti memihak salah satu paslon maka akan didorong untuk diteruskan atau ditindaklanjut ke pengurusan tindak pidananya,” ungkap Furqon.

Diketahui penyelenggara PSU nanti akan berlangsung pada 19 Apil 2025 yang jatuh tepat pada hari Sabtu atau penghujung pekan. Di hari itu menurut Furqon memang dianggap sebagai hari yang ideal lantaran penghujang pekan, meski diakuinya juga masih banyak pekerja swasta yang bekerja di hari Sabtu.

Namun pihaknya sudah berkoordinasi dengan Pemda untuk mengeluarkan surat bahwasanya Sabtu 19 April agar dijadikan sebagai hari Libur Nasional khususnya untuk wilayah Kabupaten Serang.

“Penyelenggaraan di penghujung pekan juga salah satu untuk meningkatkan pemilih, kami sudah koordinasi dengan pemda, agar mengeluarkan surat bahwasanya Sabtu 19 April agar dijadikan libur nasional khususnya wilayah Kabupaten Serang,” ujar Furqon.

Furqon menyatakan pihaknya juga sudah melakukan sosialisasi ke pelosksok masyarakat agar dapat menyalurkan hak suaranya terutama bagi masyarakat yang masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) di tanggal 19 April mendatang.

Baca Juga: PSU di Kabupaten Serang Dilaksanakan 19 April 

Dalam kesempatan itu Furqon juga membeberkan perihal laporan dan temuan pada Pilkada Kabupaten Serang 27 November lalu. Saat itu Bawaslu Kabupaten Serang telah menerima laporan hampir 40 laporan dan dominan laporan terkait masalah netralitas Kepala Desa. Furqon menyatakan semua laporan yang masuk ada status hukumnya atau tindak lanjutnya. Sehingga hasil dari laporan yang ditindaklanjuti oleh Bawaslu tersebut juga menjadi acuan putusan MK beberapa waktu lalu terkait PSU.

“Hakim MK mengambil keputusan berdasarkan Bawaslu Kabupaten Serang,” ujar Furqon.

Furqon juga menjelaskan, untuk laporan di PSU ini juga sudah masuk sebanyak 4 laporan dan 2 temuan, dan semuanya sudah ada status hukumnya.

“Laporan itu seperti terkait kegiatan Safari Ramadan, lalu masalah pengumpulan pemuda yang diduga dilakukan salah satu timses Paslon, kemudian laporan terkait konten tiktok,” lanjut Furqon.

Furqon mengimbau agar masyarakat yang melihat ada indikasi kecurangan dari penyelenggaraan PSU, diminta untuk tidak takut melaporkannya pada pihak berwenang salah satunya Bawaslu Kabupaten Serang.

Lilik HN

TERKAIT