Cilegon, Bantentv.com – Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota Cilegon bakal memanggil Wali Kota Cilegon, Helldy Agustian beserta sejumlah saksi. Hal tersebut merupakan buntut laporan dugaan pelanggaran penyalahgunaan fasilitas milik pemerintah untuk kepentingan politik.
Divisi penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa (P3S) Bawaslu Kota Cilegon, Lukman Hakim mengatakan pihaknya sedang melakukan kajian terhadap laporan yang yang ditujukan kepada Wali Kota Cilegon dan akan melakukan pemanggilan apabila laporan tersebut memenuhi syarat formil dan materil.
“Jika laporan itu memenuhi syarat formil dan materil, ya kita akan panggil,” ujar Lukman Hakim.
Selanjutnya, Bawaslu Kota Cilegon masih mempelajari kaitan laporan yang ditujukan kepada Wali Kota Cilegon tersebut lantaran pertanggung jawaban terhadap pelanggaran pemilu harus melalui berbagai tahapan.
Sementara itu, Wali Kota Cilegon dilaporkan kepada Bawaslu Kota Cilegon terkait dugaan pelanggaran penggunaan fasilitas milik pemerintah daerah. Diketahui Wali Kota Cilegon, Helldy Agustian juga merupakan ketua salah satu partai politik di Kota Cilegon.(ali/red)