Senin, Juli 14, 2025
BerandaBeritaBawaslu Banten Gelar Sidang Dugaan Pelanggaran Pemilu 2024

Bawaslu Banten Gelar Sidang Dugaan Pelanggaran Pemilu 2024

Serang, Bantentv.com – Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu Provinsi Banten menggelar sidang terhadap dugaan pelanggaran administrasi pemilu 2024, Selasa sore, 26 Maret 2024 dengan agenda pembuktian dalam kasus pemindahan suara tidak sah menjadi suara sah calon anggota legislatif.

Dalam perkara ini, sebagai pelapor adalah Samsudin dengan terlapor KPU Kota Serang, dan KPU Kabupaten Serang.

Sidang dipimpin Ketua Bawaslu Banten, Ali Faisal sebagai Pimpinan Majelis, didampingi anggota Bawaslu Banten, Badrul Munir, Ade Wahyu Hidayat, Zainal Muttaqin, Liah Culiah, dan Azat Munajat.

Samsudin mengatakan, bahwa poin besar yang dilaporkannya adalah Soal D hasil rekapitulasi pemilu 2024 tidak sesuai dengan Data C dari tempat pemungutan suara.

Menurutnya, dampak dari dugaan pelanggaran administrasif itu diduga berdampak terhadap perolehan suara kepada salah satu partai menjadi bertambah, sehingga juga merugikan partai lain. Selainjutnya, ia menyebut hal itu sebagai dugaan kasus penggelembungan suara.

“Kita mengharapkan ini bisa disandingkan, kita mendapatkan data. Berapa sih sebetulnya dari data yang betul-betul dianggap valid sama mereka maupun dari pihak KPU yang nantinya kita bisa melihat hasilnya. Bagaimana pun ini menyangkut tentang masalah kompetisi politik yang ujungnya adalah kursi apakah mempengaruhi hasil atau tidak gitu,”ujar Samsudin sebagai pelapor.

Salah satu saksi Partai Demokrat Kota Serang, Ade Sugiri mengatakan dalam catatannya, ada sejumlah kecamatan yang belum dilakukan penyanding data antara C1 dan D hasil. Sehingga minta disandingkan.

Ia menghitung, setidaknya ada 1.800 suara yang diduga ditambah di PDIP, sehingga merugikan Caleg DPR RI dari Partai Demokrat yaitu Nuraeni.

“Dari catatan hasil di beberapa kecamatan ada yang belum dilakukan menyandingan data antara C1 dan D hasil. Sekitar ada 1.800 suara yang diduga ditambah di PDIP itu merugikan Caleg DPR RI dari Partai Demokrat yaitu Nuraeni,”kata Ade.

Usai persidangan, Banten TV merupaya meminta komentar Komisioner Bawaslu Banten, namun pihak Bawaslu enggan untuk memberikan komentar. (hendra/red)

TERKAIT