Serang, Bantentv.com – Belum sempat menikmati hasil kejahatannya, AR diringkus personil Unit Reskrim Polsek Jawilan setelah bawa kabur mobil truk berikut muatannya, milik perusahaan ekspedisi tempatnya bekerja.
AR Warga Desa Pulo Kencana, Kecamatan Pontang, Kabupaten Serang, AR, 32 tahun diringkus polisi ketika sedang merayakan momen Idulfitri 1446 H di kampung halamannya, Senin, 31 Maret 2025.
Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko menjelaskan sebelum menjalankan aksi jahatnya, tersangka AR mendapat tugas dari perusahaannya untuk mengantarkan 180 sak beton instan mortal senilai Rp25 juta milik PT Power Block Indonesia (PBI), di Kecamatan Jawilan tujuan Tanjung Duren, Jakarta Timur, Senin 10 Maret lalu.
“Dari PT PBI menggunakan kendaraan truk jenis Dyna A 9446 F, tersangka AR kemudian mengantarkan barang pesanan tersebut,” kata Kapolres didampingi Kapolsek Jawilan Iptu Erwan Nurwanda, Selasa, 1 April 2025.
Baca juga: Butuh Dua Jam, Maling Motor Diringkus Polisi
Karena barang pesanan tidak kunjung sampai, pihak penerima kemudian menghubungi perusahaan ekspedisi. Setelah diberitahu kirim belum sampai, pihak perusahaan mencoba menghubungi tersangka namun tidak bisa dihubungi.
“Setelah dilakukan tracking GPS, kendaraan diketahui berada di luar jalur yang semestinya dan diketahui berada di wilayah Balaraja, Tangerang. Namun setelah didatangi, kendaraan sudah tidak ada di lokasi, bahkan signal GPS tidak lama hilang. Dan pihak perusahaan ekspedisi akhirnya melapor ke Polsek Jawilan,” jelasnya.
Berbekal dari laporan tersebut, Tim Unit Reskrim yang dipimpin Ipda Arief Rifai langsung bergerak memburu AR karena diduga melakukan penggelapan. Namun beberapa kali rumahnya didatangi, tersangka AR tidak kunjung ada di rumah.
“Pas hari raya Idulfitri, tersangka AR terlihat di rumahnya dan langsung diamankan ke Mapolsek Jawilan untuk dilakukan pemeriksaan,” terang Condro.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka AR mengakui bahwa kendaraan truk diambil alih MU dan DE (DPO) dibawa ke bengkel untuk membongkar GPS serta menjual barang instan mortal yang ada di truk.
“Dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka AR bersama dua rekannya DPO baru menerima uang muka Rp1,5 juta, dan masing-masing mendapat Rp500 ribu. Tersangka AR tidak mengetahui dimana barang tersebut dijual karena yang mengetahui adalah yang DPO,” ujarnya.
Setelah mengetahui identitas MU dan DE, masih di hari lebaran tim reskrim melanjutkan pengejaran terhadap kedua pelaku ke rumahnya masing-masing.