Sabtu, September 6, 2025
BerandaBeritaBaru 3 Hari Nikmati Hasil Curian, Residivis Bobol Rumah Ditangkap

Baru 3 Hari Nikmati Hasil Curian, Residivis Bobol Rumah Ditangkap

Saluran WhatsApp

Serang, Bantentv.com – Unit Reskrim Polsek Carenang bersama Tim Resmob Polres Serang berhasil menangkap seorang residivis spesialis bobol rumah.

Penangkapan dilakukan di kediaman pelaku berinisial S, di Desa Cimaung, Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang, pada Jumat, 5 September 2025.

Kasus bobol rumah ini terjadi di Kecamatan Binuang, Kabupaten Serang. Dari aksinya, pelaku berhasil menggasak emas seberat 107 gram serta sejumlah uang tunai yang disimpan dalam lemari korban.

Polisi mengungkap, S bukan orang baru dalam kejahatan serupa. Pada tahun 2020, ia pernah masuk penjara karena kasus yang sama.

Kapolsek Carenang, AKP Desma Supriyatna, menjelaskan kronologi peristiwa tersebut.

“Pelaku membobol rumah korban, masuk dari pintu dapur, lalu pelaku mendobrak pintu kamar, dan menggasak barang-barang perhiasan korban,” ujarnya.

Ia menambahkan, akibat kejadian itu korban menderita kerugian hingga Rp185 juta.

Olah TKP kasus pembobolan rumah oleh seorang residivis (Bantentv.com/ Imron)
Olah TKP kasus pembobolan rumah oleh seorang residivis (Bantentv.com/ Imron)

Setelah mencuri, pelaku menjual sebagian besar perhiasan hasil curiannya ke sebuah toko emas di wilayah Ciruas.

Dari hasil penjualan tersebut, S membeli sebuah mobil minibus. Namun, baru tiga hari menikmati hasil kejahatannya, pelaku akhirnya dibekuk oleh aparat kepolisian.

Polisi menegaskan, residivis bobol rumah ini dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman yang menanti S adalah pidana penjara hingga tujuh tahun.

Editor: Siti Anisatusshalihah

TERKAIT
- Advertisment -