Kamis, Agustus 7, 2025
BANTEN VOICE 2025 DIBUKA
BerandaBeritaBareskrim Ungkap Dugaan Oplosan Beras Premium di Serang

Bareskrim Ungkap Dugaan Oplosan Beras Premium di Serang

Bantentv.com – Tim Satuan Tugas Pangan dari Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus melakukan penyitaan terhadap mesin produksi gabah menjadi beras milik PT Padi Indonesia Maju, di Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Helfi Assegaf mengatakan, penyitaan ini dilakukan setelah hasil uji laboratorium sehingga produksi beras berlabel premium tersebut tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia atau SNI.

Penyitaan mesin produksi gabah menjadi beras pada tahapan proses pengeringan gabah setelah proses panen dan sebelum digiling menjadi beras dilakukan, menyusul adanya dugaan oplosan atau kelalaian pengemasan beras patahan besar dan beras patahan kecil yang sudah beredar di tengah masyarakat.

“Dari hasil pemeriksaan saksi, ahli perlindungan konsumen, ahli laboratorium, ahli pidana. Telah menemukan bukti yang cukup untuk menetapkan tersangka yang bertanggung jawab terhadap produksi beras premium tidak sesuai standar mutu dalam kemasan,” kata Brigjen Pol Helfi Assegaf Dirpideksus Bareskrim Polri.

Baca Juga: Satgas Pangan Temukan Beras Oplosan di Pasar Kranggot Cilegon

Selanjutnya, pihak kepolisian juga telah menyita sejumlah barang bukti sebanyak 13.740 karung dan 58,9 ton beras, dalam kemasan 2,5 kilogram dan lima kilogram dengan merek-merek tersebut.

“Barang bukti yang telah disita oleh penyidik yang pertama beras total 13.740 karung dan 58,9 ton beras patah, beras premium merek Sania, Fortune, Sovia, dan Siip dalam kemasan 2,5 kg dan 5 kg,” jelas Brigjen Pol Helfi.

Sementara itu, Deputi Factory Manager PT Padi Indonesia Maju, Roy Hidayat menyampaikan, pihaknya akan berusaha untuk memastikan mutu yang sampai ke konsumen sudah sesuai dengan SNI.

“Kami akan berusaha untuk memastikan mutu yang sampai ke konsumen sudah sesuia dengan standar SNI, dan kami berusaha memiliki komitmen yang sama agar produk yang kami rilis sesuai dengan uji mutunya,” ungkap Roy Hidayat.

Sementara itu, dengan adanya penyalahgunaan kemasan beras, polisi juga telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka yaitu Presiden Direktur PT Padi Indonesia Maju, berinisial S, kepala pabrik berinisial A-I dan Kepala Quality Control berinisial D-O.

Editor : Erina Faiha Qothrunnada

TERKAIT
- Advertisment -