Lebak, Bantentv.com – Pemerintah Kabupaten Lebak melalui Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Lebak memastikan tidak ada kenaikan tarif pajak pada 2025. Meski tidak ada kenaikan tarif pajak, namun yang dilakukan hanya penyesuaian nilai jual objek pajak tanpa mengubah tarif yang berlaku.
Menurut Kepala Bapenda Lebak, Doddy Irawan, kenaikan pajak PBB akan membebani masyarakat. Karena itu, pajak PBB dipertahankan agar tidak naik.
“Kabupaten Lebak tidak mengalami kenaikan pajak PBB, alasannya ya kita hari ini melihat bahwa tarif-tarif pajak yang kemarin agak gak pesimis juga untuk menetapkan target yang lebih besar,” ujar Doddy Irawan.
Baca Juga: Pemkab Serang Pastikan Tidak Ada Kenaikan PBB
Menurutnya, indikator keberhasilan pajak daerah ditentukan oleh kemandirian daerah, tingkat kepatuhan wajib pajak, dan pertumbuhan penerimaan pajak, termasuk pajak PBB. Oleh karena itu, kesadaran masyarakat untuk taat membayar pajak menjadi kunci.
Doddy menyampaikan tingkat kepatuhan wajib pajak dinilai masih rendah, terutama pada sektor kendaraan bermotor. Saat ini, baru sekitar 40 persen wajib pajak yang rutin membayar.
Editor : Erina Faiha Qothrunnada