Serang, Bnatentv.com – Bapenda Kota Serang melalui bidang pengelolaan pendapatan daerah I dan Bidang Perencanaan Penyuluhan dan Pengendalian atau P3 Selasa 29 Juli 2025 kembali melakukan monitoring dan pemeriksaan terhadap wajib pajak kafe dan restoran yang tidak taat pajak.
Monitoring dan pemeriksaan dilakukan pihak Bapenda Kota Serang ke sejumlah tempat, KFC di Mall Serang dan Gokana di Mall of Serang.
Kegiatan ini dalam rangka optimalisasi pajak barang dan jasa tertentu atau PBJT atas makanan dan minuman.
Kepala Bapenda Kota Serang W. Hari pamungkas mengatakan kepada perusahaan tersebut pihaknya memberikan sosialisasi dan edukasi.
“Perusahan-perusahaan atau tempat makan yang kami kunjungi tentu saja diberikan edukasi,” ujar Hari.
Baca Juga: Bapenda Kota Serang Sosialisasi Aplikasi I-SIM Kepada Wajib Pajak Kafe dan Restoran
Menurutnya baik KFC dan Gokana dalam melakukan pembayaran pajak daerah mengikuti peraturan pihak managemen perusahaan masing-masing yakni melakukan pembayaran hingga per enam bulan sekali.
“Padahal pembayaran PBJT itu harusnya sebulan sekali, bukan per enam bulan,” lanjut Hari.
Hari mengimbau kepada seluruh wajib pajak PBJT atas makanan dan minuman perusahaan kafe dan restoran agar menunaikan kewajibannya membayar pajak daerah per satu bulan sekali.
Editor : Lilik HN