Senin, Agustus 4, 2025
BANTEN VOICE 2025 DIBUKA
BerandaBeritaBapenda Kota Serang Hapus Denda Pajak Daerah Selama Agustus

Bapenda Kota Serang Hapus Denda Pajak Daerah Selama Agustus

Serang, Bantentv.com – Dalam rangka menyambut hari ulang tahun ke-18 Kota Serang, Pemerintah Kota Serang melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Serang menghapus denda pajak selama bulan Agustus. Kebijakan ini diambil berdasarkan keputusan Wali Kota nomor 197 tahun 2025.

Kepala Bapenda Kota Serang, W. Hari Pamungkas mengatakan untuk penghapusan denda pajak daerah ini berlaku kepada semua jenis pajak sehingga diharapkan masyarakat memanfaatkan program penghapusan denda ini.

“Penghapusan denda pajak selama Agustus berlaku untuk semua pajak daerah di Kota Serang, jadi masyarakat mudah-mudahan memanfaatkan program ini dengan baik,’ ujar Hari.

Kebijakan penghapusan sendiri sudah dijalankan setiap tahunnya dan ini juga bagian dari menggenjot wajib pajak untuk membayar pajak daerah ke Pemerintah Kota Serang.

“Ini program yang biasanya kita lakukan rutin tiap tahun, sebagai upaya untuk menggenjot pendapatan atau penerimaan pajak,” lanjut Hari.

Baca Juga: Pemkab Pandeglang Bebaskan Denda Pajak PBB-P2

Bapenda juga sudah menargetkan realisasi pajak daerah dalam program penghapusan denda pajak ini dan biasanya masyarakat akan mau membayar pajak karena tidak harus membayar denda.

“Kalau dari pantauan sih, biasanya masyarakat mau bayar pajak daerah,” ujar Hari lagi.

Pihak Pemkot juga berharap masyarakat memanfaatkan program ini selama satu bulan kedepan.

Lilik HN

TERKAIT
- Advertisment -