Serang, Bantentv.com – Badan Pendapatan Daerah atau Bapenda Kabupaten Serang melakukan penilaian objek pajak khusus dengan menyasar jalan tol, pabrik hingga pipa gas. Kegiatan ini berlangsung Selasa pagi, 14 Oktober 2025.
Adapun tujuan dilakukan penilaian tersebut guna meningkatkan penerimaan pajak.
Kepala Bidang Pendataan Pendaftaran Penetapan Bapenda Kabupaten Serang, Pandu Pangestu, pada Selasa 14 Oktober mengatakan penilaian objek pajak khusus ini sebetulnya sudah dilakukan sejak lama. Namun, pada tahun 2023 lalu hingga saat ini penilaian objek pajak khusus lebih digencarkan.
Baca Juga: Pemkab Serang Pastikan Tidak Ada Kenaikan PBB
Pihaknya juga menjelaskan penilaian objek pajak khusus ini ada beberapa kriteria. Di antaranya luas tanah di atas satu hektar. Dimana bangunan yang dinilai terdiri dari konstruksi khusus yang non-standar seperti pabrik, pembangkit listrik jalan tol hingga pipa gas.
Pandu juga mencontohkan, belum lama ini pihaknya baru menyelesaikan penilaian ruas jalan tol Ciruas-Cikande. Pelebaran ruas jalan menyebabkan bangunan bertambah. Secara otomatis, PBB-nya juga naik. Dimana sebelumnya dari 2,7 miliar kini meningkat menjadi 4,6 miliar.
“Kita nilai objek khusus, lumayan signifikan ada peningkatan 2,5 miliar jadi 4,6 di tahun ini. Peningkatannya 2 miliar, itu masuk PBB juga. Mencakup semua kecamatan yang ada objek khususnya,” ujar Pandu.
Ditambahkan Pandu dengan digencarkan penilaian objek pajak khusus ini diharapkan dapat menggali potensi-potensi Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Serang.
Editor : Lilik HN