Minggu, Juli 27, 2025
BerandaBeritaBapenda Kabupaten Serang Blokir Ratusan Ribu SPPT

Bapenda Kabupaten Serang Blokir Ratusan Ribu SPPT

Serang, Bantentv.com – Pemerintah melalui badan pendapatan daerah atau Bapenda Kabupaten Serang melakukan pemblokiran sekitar empat ratus ribu surat pemberitahuan pajak terhutang atau SPPT.

Pemblokiran dilakukan lantaran tidak membayar pajak bumi dan bangunan selama lima tahun berturut-turut.

Kepala Bidang Pendataan Pendaftaran dan Penetapan Bapenda Kabupaten Serang, Pandu Pangestu mengatakan jika dilihat dari data ada sebanyak SPPT kurang lebih 800.000 ribu objek. Namun dari jumlah tersebut yang rajin bayar pajak hanya sekitar 420.000.

Sementara sisanya lagi sekitar kurang lebih 400.000 akan diblokir apabila tidak membayar SPPT PBB selama lima tahun berturut-turut.

“Ada sekitar 400 ribuan yang akan diblokir kalau tidak bayar SPPT PBB selama lima tahun berturut-turut,” ujar Pandu Pangestu.

Pandu juga menjelaskan sejak per 1 Januari lalu pihaknya telak melakukan pendataan serta simulasi ketetapan dan tahun 2025 ada sekitar 420 ribu SPPT PBB akan sebar atau distribusi.

Untuk pendistribusian itu dilaksanakan di akhir pekan ketiga Febuari mendatang mengingat terlebih dulu akan dilakukannya proses pencetakan SPPT.

“Kalau pendistribusian di akhir pekan ketiga Februari nanti,” ungkap Pandu.

Pandu menambahkan rata-rata SPPT yang diblokir tersebut mayoritas buku 1,2 dan 3 sedangkan buka 4 dan 5 rata-rata adalah cluster perumahan serta industri yang mayoritas membayar pajak. Dan dari sekian ratus N.O.P yang tidak diterbitkan itu paling menyiksakan utang piutang sekitar 280 miliar untuk PBB tersebut.

Pandu mengungkapkan selama dua tahun berturut-turut pihaknya pun rutin melakukan pemutahiran zona nilai tanah mengingat harga nilai tanah semakin tahun semakin naik harganya. (Riki Pratama/red)

TERKAIT
- Advertisment -