Serang, Bantentv.com – Provinsi Banten menduduki urutan kelima nilai transaksi judi online tertinggi di Indonesia di bawah Provinsi Jawa Barat, DKI Jakarta, Jawa Tengah, dan Jawa Timur.
Nilai transaksi judi online di Provinsi Banten mencapai Rp1,022 triliun dengan jumlah pelaku sebanyak 150.302 orang.
Menanggapi hal tersebut, Pj Gubernur Banten Al Muktabar mengatakan, pihaknya berfokus pada penegakan aturan yang berlaku, karena perlu adanya penindakan untuk dapat menanggulangi hal tersebut.
Al menambahkan, pihaknya juga meminta agar para institusi terkait, dapat melakukan langkah-langkah sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya dalam menangani persoalan judi online yang marak terjadi akhir-akhir ini.
Al Muktabar mengungkapkan, perolehan peringkat lima besar ketegori judi online tersebut dinilai telah menciderai nama baik Provinsi Banten yang terkenal sebagai provinsi yang religius.
Untuk itu, ia mengimbau agar masyarakat Banten dapat menghindari perilaku-perilaku buruk yang dilarang oleh peraturan perundangan dan nilai-nilai agama.
“Tentu kita mengantisipasinya dan dalam rangka itu pedoman kita adalah penegakan aturan. Bila dipandang hal itu sudah melanggar aturan perundang-undangan maka tentu basisnya penegakan hukum dan institusi-institusi yang terkait untuk menjalankan fungsi-fungsinya karena bila hal yang sudah diatur harus kita tangani maka kita akan melakukan hal itu,”ungkap Al Muktabar Pj Gubernur Banten.
Muktabar meminta agar para Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak tejerat akan belenggu judi online tersebut, dan ia tidak akan segan-segan untuk memberikan sanksi tegas bilamana ada ASN yang terlibat dalam permainan judi online. (hendra/red)