Serang, Bantentv.com – PT Bank Pembangunan Daerah Banten (Perseroda) Tbk menetapkan dua keputusan penting. Ini terjadi dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang digelar di Pendopo Gubernur Banten, Jumat 28 November 2025.
Rapat tersebut menyetujui pengesahan Bank Jatim sebagai pemegang saham pengendali kedua. Bank Jatim juga ditetapkan sebagai bank induk dalam skema Kelompok Usaha Bank (KUB). Selain itu, disetujui pengesahan recovery plan sesuai ketentuan OJK.
Direktur Utama Bank Banten, Muhammad Bushtami, mengatakan bahwa ada tiga komponen utama bahwa KUB itu sudah selesai.
Pertama, sudah ditandatanganinya perjanjian antar pemegang saham. Perjanjian ini ditandatangani antara Bank Jatim dengan Pemerintah Provinsi Banten sebagai pemegang saham pengendali penuh.
Baca Juga: Sah, Bank bjb Tandatangani PKS Penyertaan Modal KUB ke Bank Bengkulu
Kedua, pada tanggal 5 November 2025 yang lalu, Bank Jatim telah melakukan pembelian saham Bank Banten. Pembelian tersebut sebanyak 27.911.500 lembar saham Bank Banten.
Ketiga, OJK sebagai regulator juga telah menetapkan dan menyetujui penilaian kemampuan dan kepatutan. Ini berlaku kepada Direksi Bank Jatim sebagai calon pemegang saham pengendali kedua dan bank induk KUB serta Pemerintah Provinsi Jawa Timur sebagai ultimate dari Bank Banten.
“Ada tiga komponen utama bahwa KUB itu sudah selesai. Pertama, sudah ditandatanganinya perjanjian antar pemegang saham antara Bank Jatim dengan Pemerintah Provinsi Banten sebagai pemegang saham pengendali penuh. Kedua, pada 5 November 2025 lalu, Bank Jatim telah melakukan pembelian 27.911.500 lembar saham Bank Banten. Ketiga, OJK sebagai regulator telah menyetujui penilaian kemampuan dan kepatutan kepada Direksi Bank Jatim sebagai calon pemegang saham pengendali kedua serta bank induk KUB, dan Pemerintah Provinsi Jawa Timur sebagai ultimate dari Bank Banten,” ujar Bushtami.
Editor : Erina Faiha