Senin, Oktober 13, 2025
BerandaBeritaBangun Rumah Sendiri akan Dikenakan Pajak 2,4 Persen Mulai 2025

Bangun Rumah Sendiri akan Dikenakan Pajak 2,4 Persen Mulai 2025

Saluran WhatsApp

Bantentv.com –Seiring perubahan kenaikan pajak penambahan nilai (PPN) yang awalnya 11 persen menjadi 12 persen. Hal ini pun berlaku dengan pajak membangun rumah sendiri akan berubah dan naik yang awalnya 2,2 persen menjadi 2,4 persen.

Hal tersebut dilakukan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

“Tarif PPN sebesar 12 persen yang mulai berlaku paling lambat pada 1 Januari 2025,” tulis Pasal 7 UU HPP.

Sedangkan tarif PPN membangun rumah sendiri tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 61 Tahun 2022 Tentang PPN atas Kegiatan Membangun Sendiri.

Adapun PPN tersebut dihitung, dipungut dan disetor oleh orang pribadi dan badan yang melakukan kegiatan membangun sendiri dengan besaran tertentu.

Dalam kebijakan tersebut, secara umum besaran tarif pajak membangun rumah sendiri sebesar 20 persen dari PPN . Tarif pajak itu pun naik menjadi 2,4 persen karena PPN yang naik sebesar 12 persen pada tahun 2025.

Pada peraturan tersebut, kegiatan membangun bangunan sendiri yang dimaksud tak hanya membangun bangunan baru saja, namun peraturan tersebut berlaku juga untuk membangun perluasan bangunan lama.

Tetapi tidak semua pembangunan dikenakan PPN, ada beberapa yang harus dipenuhi jika kegiatan pembangunan itu dikenakan PPN, berikut bangunan yang dikenakan PPN:

  1. Kontruksi utamanya terdiri dari kayu, beton, pasangan batu bata atau bahan sejenis, dan atau baja
  2. Pembangunan diperuntukan bagi tempat usaha atau tempat tinggal
  3. Luas bangunan yang dibangun paling sedikit 200 meter persegi.

Jadi kamu tidak perlu khawatir jika ingin membangun rumah sendiri dengan luas di bawah 200 meter tidak akan dikenakan PPN. (erina/red)

TERKAIT
- Advertisment -