Minggu, September 7, 2025
BerandaBeritaBalapan Liar di KP3B Serang Dibubarkan, Enam Pemuda Diamankan Polisi

Balapan Liar di KP3B Serang Dibubarkan, Enam Pemuda Diamankan Polisi

Saluran WhatsApp

Serang, Bantentv.com – Tim Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten mengamankan enam pelaku balap liar yang tengah melakukan aksinya di kawasan KP3B, Jalan Syekh Nawawi Albantani, Kecamatan Curug, Kota Serang, pada Sabtu malam 19 Juli 2025.

Penindakan ini dilakukan sebagai respons atas keresahan masyarakat terhadap aktivitas ilegal yang membahayakan keselamatan umum.

Dirreskrimum Polda Banten, Kombes Pol Dian Setyawan, mengungkapkan kasus ini bermula dari laporan warga soal aksi balap liar di malam hari.

“Setelah mendapat laporan, tim Resmob langsung bergerak dan berhasil mengamankan enam pelaku berikut sejumlah barang bukti,” ujar Dian dalam keterangannya pada Selasa 22 Juli 2025.

Enam orang pelaku yang diamankan dalam operasi tersebut terdiri dari joki balapan, pemilik kendaraan, hingga pelaku taruhan.

Mereka adalah ZD (22) warga Padarincang yang berperan sebagai joki, SH (33) warga Pabuaran sebagai pemilik kendaraan, AA (18) warga Walantaka yang diketahui sebagai pelaku taruhan, NF (19) warga Walantaka, pemilik kendaraan, FF (17) warga Pabuaran pemilik kendaraan, serta AN (29) warga Walantaka.

Dalam penindakan itu, polisi menyita uang taruhan Rp495.000, empat handphone, dan empat sepeda motor berbagai jenis.

Rinciannya, yakni Honda Vario, Yamaha Jupiter, dan Suzuki Satria F yang seluruhnya tidak memiliki pelat nomor, serta Kawasaki KLX dengan nomor polisi A 6559 EC.

Sanksi Hukum dan Imbauan

Para pelaku dijerat dengan Pasal 12 ayat (1) dan (2) UU No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan, serta Pasal 297 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

“Kami ingatkan kembali, balapan liar adalah aktivitas melanggar hukum yang juga mengancam keselamatan banyak orang. Kami akan terus tingkatkan patroli dan tindakan tegas terhadap aktivitas serupa di wilayah Banten,” tegas Kombes Pol Dian.

Polda Banten tegaskan komitmen ciptakan ruang publik aman dan tertib lewat pengawasan dan penegakan hukum ketat.

Editor: AF Setiawan

TERKAIT
- Advertisment -