Minggu, September 28, 2025
BerandaBeritaBahayakan Pengguna Jalan, Polisi Larang Kendaraan Pribadi Gunakan Strobo dan Sirene

Bahayakan Pengguna Jalan, Polisi Larang Kendaraan Pribadi Gunakan Strobo dan Sirene

Saluran WhatsApp

Serang, Bantentv.com – Kepolisian telah menegaskan perihal larangan penggunaan lampu strobo dan sirene pada kendaraan pribadi. Kedua perangkat itu hanya boleh digunakan oleh kendaraan tertentu sesuai aturan hukum.

Hal tersebut diungkapkan Kasubdit Gakkum Lantas Polda Banten, AKBP Himawan  Aji di Mapolda Banten pada Kamis 25 September 2025.

Ditlantas Polda Banten melarang tegas  kendaraan pribadi menggunakan strobo (rotator) dan sirene tanpa izin karena dapat  mengganggu pengguna jalan lain.

Diketahui bahwa lampu strobe, lampu rotator dan sirene bukan aksesori yang bisa dibeli lalu dipakai sembarangan pada kendaraan.

Untuk penggunaannya terdapat aturan  yang berlaku. Baik strobe, rotator dan sirine  hanya boleh digunakan pada kendaraan jenis tertentu dengan status prioritas di jalan.

Kasubdit Gakkum Lantas Polda Banten, AKBP Himawan Aji mengatakan pemakaian strobo dan sirine tanpa izin merupakan pelanggaran yang dapat dikenai sanksi, sebagaimana diatur dalam pasal 287 ayat (4) UU nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan (LLAJ).

“Ada aturannya di pasal 287 ayat 4 UU nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, bahwa lampu strobe dan sirine itu dilarang digunakan oleh kendaraan pribadi, karena kendaraan pribadi itu bukan prioritas,” ujar AKBP Himawan Aji.

Baca Juga: 6.541 Pengendara Terjaring Operasi Patuh Maung 2025 di Banten, Mayoritas Pelajar

Untuk penggunaan rotator dan sirene pada dasarnya dimaksudkan khusus untuk mendukung kendaraan dinas seperti ambulans, pemadam kebakaran, dan kepolisian atau perangkat ini digunakan pada situasi darurat untuk memberikan isyarat kepada pengendara lain agar memberikan prioritas.

“Penggunaan perangkat itu untuk mendukung kendaraan dinas seperti ambulans, pemadam kebakaran, dan kepolisian, jadi hanya untuk tertentu atau prioritas saja,” lanjut AKBP Himawan Aji.

Ia mengimbau kepada pengguna kendaraan pribadi agar tidak menggunakan lampu rotator atau sirene. Jika masih menggunakan lampu strobo dan sirine, maka pihaknya akan menegur dan memperingati untuk segera dilepas hingga kena sanksi.

“Kalau ada yang kedapatan menggunakan strobe dan sirine, akan kami tegur langsung, kalau kedapatan sering menggunakan, maka bisa juga kena sanksi,” tutup AKBP Himawan Aji.

Lilik HN

TERKAIT
- Advertisment -