Bantentv.com – Komisi IV DPR RI menggelar rapat kerja bersama dengan Menteri Kelautan dan Perikanan (KP) Sakti Wahyu Trenggono di Ruang Komisi IV Gedung DPR MPR, Jakarta, Kamis, 23 Januari 2025.
Polemik pagar laut ini semakin meluas hingga adanya temuan tentang sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM) yang jadi sorotan publik.
Menanggapi hal itu, Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Panggah Susanto menjelaskan dalam Undang-Undang Cipta Kerja juga disebutkan bahwa setiap orang yang melakukan pemanfaatan ruang laut secara menetap di wilayah perairan dan wilayah yuridiksi, wajib memiliki kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut (KKPRL).
Politisi Fraksi Partai Golkar ini menekankan kasus ini menjadi peringatan bahwa pengelolaan ruang laut perlu pengawasan yang ketat dan sinergitas antara pemerintah, masyarakat serta stakeholder untuk menjaga hak-hak publik atas laut. Oleh karena itu, Komisi IV DPR RI meminta Pemerintah khususnya Kementerian Kelautan dan Perikanan bertindak lebih cepat dalam merespon permasalahan-permasalahan di sektor kelautan perikanan agar kegaduhan timbul segera teratasi.
“Selanjutnya Komisi IV DPR RI mengapresiasi langkah Pemerintah yang telah mengambil tindakan konkret dalam membongkar pagar laut di Kabupaten Tangerang. Namun, upaya tersebut harus diikuti dengan tindak lanjut penegakan hukum yang tegas dan transparan kepada pelaku utama agar menjadi efek jera dan tidak terulang kembali di daerah lain,” pungkasnya.
Pembongkaran pagar laut oleh para nelayan dan petugas gabungan
Sebelumnya diberitakan, Puluhan nelayan asal Kecamatan Mauk bersama petugas gabungan dari TNI AL, KKP, Polairud, Bakamla BPBD Banten, serta Satpol PP Banten, bongkar pagar laut yang berada di perairan laut sekitar Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang.
Rona bahagia dari wajah nelayan saat diminta membongkar pagar yang sudah berdiri lebih dari 6 bulan tersebut, pagar bambu yang membentang di perairan ini dianggap sebagai penghalang dalam aktifitas nelayan saat akan melaut.
Dengan pengawalan petugas gabungan sipil dan militer, para nelayan melepaskan batangan bambu yang terpasang di tengah perairan sepanjang Kecamatan Mauk Kabupaten Tangerang.
Dengan menggunakan peralatan seadanya, serta perahu kayu, mereka membongkar satu persatu pagar bambu yang terpasang di perairan laut tersebut, kemudian bambu bambu itu dimasukan kedalam perahu nelayan untuk di bawa ke darat. (AF Setiawan/Erina Faiha Qothrunnada/red).