Jumat, Mei 9, 2025

ASN Kedapatan Selingkuh Terancam Disanksi dan Dipidana

Serang, Bantentv.com – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Serang mengingatkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) agar tidak terjebak pada perbuatan selingkuh. Bila kedapatan atau ketahuan selingkuh, terancam sanksi bahkan bisa dipidana.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Serang, Surtaman mengimbau kepada seluruh ASN di Kabupaten Serang untuk bersyukur serta meningkatkan integritas dan disiplin sehingga dapat terhindar dan tidak terinfeksi virus SARS yakni selingkuh antar rekan sekantor.

Dari data BKPSDM Kabupaten Serang untuk kasus di tahun ini belum ada. Namun di tahun sebelumnya pernah terjadi di kalangan aparatur sipil negara Kabupaten Serang.

Ada sejumlah sanksi berat menanti ASN apabila kedapatan atau ketahuan selingkuh. ASN yang terbukti berselingkuh akan menjalankan hukuman disiplin. Dan jika pasangannya melaporkan kasus perselingkuhan itu ke aparat penegak hukum, ancamannya bisa dipidana.

“Apabila ada ASN yang kedapatan selingkuh, ada sanksi disiplin. Sedangkan jika pasangannya lapor ke penegak hukum, ya bisa dipidana,” ungkap Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Serang, Surtaman.

Untuk itu pihaknya terus mengimbau kepada ASN untuk tetap bersyukur dan tidak terjebak masuk dalam perbuatan selingkuh.(rio/red)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Terkait

Baca Juga