Lebak, Bantentv.com – Pemerintah Kabupaten Lebak melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Lebak melarang aparatur sipil negara atau ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lebak, dilarang menggunakan tabung gas LPG 3 kilogram bersubsidi.
Kebijakan ini bertujuan agar penggunaan LPG 3 kilogram benar-benar tepat sasaran kepada masyarakat kurang mampu.
Kepala bidang perdagangan pada Disperindag Kabupaten Lebak Yani, mengatakan larangan tersebut telah dituangkan dalam surat edaran yang disosialisasikan kepada seluruh ASN.
“Betul sudah beberapa waktu yang lalu dari Pemerintah Kabupaten Lebak itu sudah ada edaran yang tentunya adalah melarang penggunaan LPG 3 kg bersubsidi untuk para ASN, ini tentunya agar bagaimana subsidi tepat sasaran,” ujar Yani.
Baca Juga: Disperindag Lebak Tanggapi Kelangkaan Gas Melon
Yani menegaskan edaran tersebut tidak mencantumkan sanksi bagi ASN yang melanggar. Akan tetapi kebijakan ini lebih bersifat imbauan moral agar ASN memiliki tanggung jawab sosial dengan tidak mengambil hak warga kurang mampu.
“Lewat edaran ini diharapkan bisa dipatahui, walaupun kita tahu di dalam edaran itu memang tidak ada sanksi tapi edaran ini dibuat oleh Pemerintah Kabupaten Lebak untuk memastikan bahwa LPG 3 kg itu adalah direntukan untuk masyarakat yang lebih membutuhkan,” kata Yani.
Yani menambahkan ASN disarankan menggunakan LPG nonsubsidi ukuran 5 kg atau 12 kilogram tabung nonsubsidi berwarna pink, sedangkan LPG 3 kg bersubsidi berwarna hijau.
Editor : Erina Faiha