Selasa, September 9, 2025
BerandaBeritaASDP Perpanjang Diskon Tarif Hingga 36% di Lintasan Merak-Bakauheni

ASDP Perpanjang Diskon Tarif Hingga 36% di Lintasan Merak-Bakauheni

Saluran WhatsApp

Bantentv.com – PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) perpanjang penerapan kebijakan tarif satu harga atau tarif reguler pada layanan penyeberangan express.

Kebijakan diskon tarif ini akan berlaku di Pelabuhan Merak mulai Senin, 24 Maret 2025 hingga Minggu, 30 Maret 2025 Lebaran, atau dalam periode H-7 hingga H-1 Lebaran 2025.

“Dengan perpanjangan diskon tarif ini, kami berharap masyarakat dapat menikmati perjalanan yang lebih nyaman dan ekonomis,” ujar Corporate Secretary ASDP Shelvy Arifin, dalam keterangannya, dikutip dari laman asdp.id, Sabtu 22 Maret 2025.

Menurut Shelvy, selama periode tersebut, pengguna jasa dapat menikmati diskon tarif hingga 36% dari harga normal kapal express.

Karena itu, masyarakat diimbau untuk merencanakan perjalanan lebih awal dan melakukan reservasi tiket melalui Ferizy minimal H-1 sebelum keberangkatan

Penerapan diskon tarif berlaku untuk seluruh golongan yang dilayani di Pelabuhan Merak pada periode tersebut (Pejalan Kaki, Gol IVA, Gol IVB, Gol VA, Gol VIA), dengan besaran diskon tarif untuk kendaraan penumpang berkisar 21-36 persen.

Dijelaskan Shelvy, ASDP juga telah menyiapkan berbagai langkah strategis untuk memastikan kelancaran lalu lintas, salah satunya dengan berkoordinasi bersama pemangku kepentingan terkait guna mengatur pengalihan kendaraan di titik-titik krusial.

“Kami telah menyusun pola pengalihan kendaraan dan pola operasi sebelum posko mudik dimulai, serta memastikan pembatasan kendaraan truk berjalan disiplin sesuai Surat Keputusan Bersama (SKB) yang telah ditetapkan,” jelasnya.

Baca juga: Libur Lebaran 2025, 4,56 juta Orang Diprediksi Menyeberang dari Pelabuhan Merak

Skema Pengalihan Kendaraan

Sebagai bagian dari pengaturan arus mudik Jawa-Sumatera, menurut Shelvy ASDP telah menetapkan skema pengalihan kendaraan di beberapa titik strategis.

Kendaraan mobil pribadi, bus, dan truk akan dialihkan melalui exit tol Cilegon Timur menuju Pelabuhan Merak, Ciwandan, dan BBJ.

Sementara itu, exit tol Merak akan difokuskan bagi mobil dan bus yang telah memiliki tiket, sedangkan kendaraan yang belum waktunya check-in akan diarahkan ke rest area terdekat.

Pengalihan kendaraan roda dua dan truk juga akan dilakukan di pertigaan Cilegon Timur menuju Pelabuhan Ciwandan.

Demi menjaga keselamatan dan kelancaran arus lalu lintas, ASDP akan menerapkan pembatasan operasional kendaraan angkutan barang sesuai dengan SKB yang dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan, Korlantas Polri, dan Ditjen Bina Marga.

Kebijakan ini berlaku untuk kendaraan sumbu tiga atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan/gandengan, serta kendaraan yang mengangkut hasil galian, tambang, dan bahan bangunan.

Pembatasan ini diberlakukan di jalan tol dan non-tol di berbagai wilayah, termasuk Lampung, Sumatera Selatan, DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali, dan Kalimantan Tengah.

Namun demikian, kendaraan yang mengangkut logistik esensial seperti BBM/BBG, uang tunai, hewan dan pakan ternak, pupuk, serta barang kebutuhan pokok, tetap diperbolehkan melintas dengan syarat memiliki surat muatan jenis barang.

TERKAIT
- Advertisment -