Cilegon, Bantentv.com – Petugas gabungan memberlakukan aturan yang membatasi wisatawan berenang di objek wisata pantai Anyer, Kabupaten Serang. Pembatasan dilakukan petugas untuk menjaga keamanan serta keselamatan para pengunjung yang menghabiskan masa liburan natal dan tahun baru.
Tingginya animo masyarakat tersebut membuat para pemangku kebijakan harus memberlakukan aturan pembatasan bagi wisatawan yang berenang di laut.
Wakil Direktur Polairud Polda Banten, AKBP Hariyatmoko mengatakan pihaknya bersama dengan kantor pencarian dan pertolongan atau Kantor SAR Banten menerapkan aturan bahwa wisatawan dilarang berenang di laut melebihi jarak dua puluh meter dari bibir pantai.
“Iya aturan ini dibuat untuk menjaga keselamatan pengunjung,” ujar Wakil Direktur Polairud Polda Banten, AKBP Hariyatmoko.
Selain itu wisatawan juga harus segera keluar dari area pantai pada pukul 17.00 WIB untuk mengantisipasi ancaman gelombang maupun arus laut yang kencang.
Kepala Kantor SAR Banten, Adil Triyatno menambahkan guna memastikan keselamatan para pengunjung di area wisata air, petugas juga menyiagakan kapal patroli dan kapal cepat yang akan secara berkala melakukan pemantauan.
“Petugas juga siagakan kapal patroli dan kapal cepat untuk pemantauan,” ungkap Kepala Kantor SAR Banten, Adil Triyatno.
Hal ini dilakukan lantaran kondisi pantai di sepanjang perairan Anyer kedalamannya tidak sama. Terlebih perubahan cuaca dan gelombang laut dikhawatirkan akan mengancam keselamatan para pengunjung pantai.(aliyandra/red)