Bantentv.com – Puluhan anggota Himpunan Santri Alumni Lirboyo (HIMASAL) Wilayah Banten mendatangi Kantor Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Banten, Rabu sore, 15 Oktober 2025.
Kedatangan mereka merupakan bentuk protes keras terhadap tayangan program “Xpose Uncensored” di Trans7. Program itu dianggap menebar fitnah, ujaran kebencian, dan mendiskreditkan ulama serta lembaga pondok pesantren.
Ketua Umum HIMASAL Banten, Kyai Abdurrahman, menyampaikan pernyataan sikap tegas mewakili para santri dan alumni Lirboyo.
“Dengan penuh tanggung jawab moral dan spiritual, kami menyatakan keprihatinan mendalam. Kami juga menolak keras tayangan Trans7 yang berisi fitnah dan kebencian terhadap ulama serta pesantren,” ujarnya.
Baca Juga: KPID Banten Nilai Tayangan Xpose Uncensored Langgar P3SPS, Rekomendasi Sanksi ke KPI Pusat
Menurutnya, tayangan tersebut bukan hanya merusak marwah ulama dan pesantren, tetapi juga menyesatkan opini publik. Publik seolah-olah percaya pesantren identik dengan praktik menyimpang. Ia menilai hal itu jelas melanggar prinsip jurnalistik serta Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) KPI.
Dalam pernyataan sikapnya, HIMASAL Banten menuntut Trans7 dan Trans Corporation untuk menyampaikan permohonan maaf secara terbuka. Permohonan ini ditujukan kepada Pengasuh Pondok Pesantren Lirboyo di Kediri dan seluruh komunitas pesantren di Indonesia.
Mereka juga meminta KPI menindak tegas Trans7 sesuai ketentuan hukum. Selain itu, mereka mendesak aparat penegak hukum mengusut tuntas tayangan tersebut sebagai bentuk pencemaran nama baik dan ujaran kebencian.
“Kami meminta pihak berwenang agar menghukum pelaku penyiaran yang telah mencemarkan nama baik pesantren. Kami juga mengajak masyarakat agar tidak terprovokasi namun tetap mengawal proses hukum secara bermartabat,” tambah Abdurrahman.
Sementara itu, Ketua KPID Banten, Haris H Witharja menyatakan bahwa aspirasi tersebut sudah sejalan dengan kajian dan langkah yang telah dilakukan KPID.
“Ini adalah aspirasi alumni Pondok Pesantren Lirboyo, dan memang kami sudah menilai tayangan tersebut melanggar P3SPS. Aspirasi ini telah kami teruskan ke KPI Pusat,” ujarnya.
Wakil Ketua KPID Banten, A. Solahudin, turut menyampaikan apresiasi kepada HIMASAL atas dukungan moralnya.
“Ini menjadi semangat bagi kami untuk terus mengawal lembaga penyiaran. Kami ingin memastikan agar tetap berpegang pada nilai dan norma yang dijunjung tinggi di negara ini,” ujarnya.
Hal senada disampaikan oleh Efi Afifi, Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran KPID Banten. Ia menegaskan bahwa tayangan “Xpose Uncensored” telah jelas melanggar Pasal 6 ayat 1 dan 2. Selain itu, melanggar Pasal 16 ayat 1 dan 2 huruf (a) Peraturan KPI Nomor 01 dan 02 Tahun 2012 tentang P3 dan SPS.
“Atas dasar itu, KPI Pusat telah menjatuhkan sanksi administratif berupa penghentian sementara program Xpose Uncensored di Trans7,” tegasnya.
Kehadiran HIMASAL Banten ke KPID menjadi simbol perlawanan santri terhadap upaya pelemahan citra pesantren dan ulama di ruang publik. Mereka menegaskan akan terus mengawal proses hukum dan etika hingga keadilan ditegakkan dan marwah pesantren kembali dijunjung tinggi.
Editor : Erina Faiha