Serang, Bantentv.com – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Serang mengajak pasangan suami istri (pasutri) yang telah menikah namun belum memiliki akta perkawinan untuk segera melakukan pencatatan resmi di negara.
Kepemilikan akta perkawinan dinilai sangat penting sebagai perlindungan hak-hak perdata pasangan dan anak dalam lingkup hukum negara.
Kepala Disdukcapil Kabupaten Serang, Warnerry Poetry, mengatakan bahwa masih banyak masyarakat yang belum sadar pentingnya mencatatkan perkawinannya di lembaga negara, terutama untuk pasangan non-Muslim yang tidak melalui Kantor Urusan Agama (KUA).
“Masyarakat Kabupaten Serang, khususnya yang non-Muslim, banyak yang belum peduli untuk mencatatkan pernikahannya. Padahal, jika hanya disahkan oleh pemuka agama, itu belum sah menurut hukum negara,” ujar Nerry, sapaan akrabnya, saat ditemui di kantor Disdukcapil, Jumat, 11 Juli 2025.
Menurut Nerry, pencatatan perkawinan bukan sekadar formalitas, melainkan bukti sah bahwa perkawinan diakui oleh negara.
Hal ini sangat penting untuk pengurusan berbagai dokumen administrasi serta melindungi hak-hak hukum pasangan, seperti hak waris, hak atas harta bersama (gono-gini), hingga hak-hak anak.
“Jika tidak ada akta perkawinan, maka anak dianggap lahir di luar pernikahan yang sah menurut negara, sehingga bisa kehilangan hak waris dan administratif lainnya,” jelasnya.
Pendaftaran Online Lewat Aplikasi Serang Bahagia
Untuk memudahkan masyarakat, pencatatan perkawinan kini bisa dilakukan secara online melalui aplikasi Serang Bahagia.
Masyarakat hanya perlu mengunduh aplikasi tersebut dari Play Store, mendaftar layaknya membuat akun media sosial, lalu melengkapi persyaratan yang diminta.
“Jika ada kendala, bisa langsung chat dengan petugas melalui aplikasi, atau datang langsung ke kantor kami, nanti akan kami bantu prosesnya,” tambah Nerry.
Setelah proses verifikasi selesai, masyarakat akan menerima notifikasi melalui email dan dapat langsung mengunduh akta perkawinan di hari yang sama.
Syarat Mengurus Akta Perkawinan untuk WNI:
- Surat keterangan telah terjadinya perkawinan dari pemuka agama atau penghayat kepercayaan kepada Tuhan YME
- Pas foto suami dan istri
- Kartu Keluarga
- KTP elektronik (KTP-el)
- Bagi janda/duda cerai hidup: akta perceraian
- Bagi janda/duda cerai mati: akta kematian pasangan
“Segera catatkan perkawinan Anda agar seluruh hak-hak hukum suami, istri, dan anak terpenuhi sepenuhnya,” pungkas Nerry.
Editor: AF Setiawan