Sabtu, September 6, 2025
BerandaBeritaAdvertorialDPRD Banten Gelar Paripurna Pemandangan Umum Fraksi atas Nota Pengantar Gubernur Mengenai...

DPRD Banten Gelar Paripurna Pemandangan Umum Fraksi atas Nota Pengantar Gubernur Mengenai Raperda APBD 2025

Saluran WhatsApp

Serang, Bantentv.com – Setelah sebelumnya Pj Gubernur Banten Al Muktabar menyampaikan nota pengantar gubernur mengenai Raperda Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2025 yang dilaksanakan pada Paripurna 12 September 2024 lalu.

Serta usai membentuk AKD dan melantik seluruh pimpinan, DPRD Provinsi Banten menindaklanjuti hal tersebut dengan menggelar Rapat Paripurna DPRD Provinsi Banten dengan agenda Pemandangan Umum fraksi-fraksi atas Nota Pengantar Gubernur mengenai Raperda tentang APBD 2025, pada 15 Oktober 2025.

Rapat paripurna ini dipimpin Wakil Ketua DPRD Provinsi Banten Yudi Budi Wibowo, rapat paripurna dihadiri oleh 80 peserta yang terdiri dari unsur Fraksi-Fraksi DPRD Provinsi Banten, dimana paripurna tersebut juga diikuti oleh Pj Gubernur Banten Al Muktabar, serta kepala OPD di Lingkungan Pemerintah Provinsi Banten.

Secara bergantian Wakil Ketua DPRD Provinsi Banten Yudi Budi Wibowo mempersilahkan perwakilan masing-masing fraksi untuk menyerahkan dokumen pemandangan umum fraksi yang berisi pokok pikiran maupun catatan-catatan yang diberikan oleh fraksi DPRD Provinsi Banten dalam rangka penyempurnaan Raperda APBD 2025 Provinsi Banten.
Adapun susunan penyerahan dokumen pemandangan umum fraksi diserahkan bergantian mulai dari Fraksi Golongan Karya, Fraksi Gerindra, Fraksi PDI-Perjuangan, Fraksi PKS, Fraksi Demokrat, Fraksi PKB, Fraksi Nasdem, Fraksi PAN, dan Fraksi PPP–PSI.

Penyusunan Raperda APBD Tahun Anggaran 2025 dilakukan Pemerintah Provinsi Banten dengan mengacu kepada kebijakan umum APBD. Mengangkat tema Pembangunan Kolaboratif yang Inklusif, Pemperkokoh Masyarakat Banten yang Modern dalam Rangka Menjadikan Banten Sejahtera, Mandiri dan Berdaya Saing. Serta mensinkronisasikan rencana kerja pemerintah tahun 2025, dengan tema Akselerasi Pertumbuhan Ekonomi yang Inklusif dan Berkelanjutan.

Penyusunan Raperda APBD 2025 Provinsi Banten sendiri berfokus pada sejumlah program prioritas seperti peningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan kualitas sumber daya manusia. Peningkatkan pemerataan pembangunan dan kualitas pertumbuhan ekonomi, peningkatkan pengelolaan lingkungan hidup untuk mendukung pembangunan yang berkelanjutan, peningkatkan tata kelola pemerintahan yang baik, bersih dan berwibawa.

Berdasarkan nota pengantar gubernur yang disampaikan sebelumnya, diketahui Rancangan APBD Provinsi Banten Tahun Angaran 2025 yakni sebesar Rp11,138 triliun, terdiri atas pendapatan daerah dengan target Rp10,991 triliun, belanja daerah sebesar R10,995 triliun dan pembiayaan daerah sebesar Rp4,037 miliar.

Disinggung terkait kebijakan opsen perpajakan daerah pada tahun anggaran 2025, Al Muktabar menilai kebijakan tersebut tidak sepenuhnya mempengaruhi pembangunan di Provinsi Banten. Al Muktabar menekankan bahwa pada dasarnya kebijakan yang dilakukan pemerintah daerah adalah untuk kesejahteraan masyarakat, maka dirinya tidak terlalu mempermasalahkan pemberlakukan opsen perpajakan tahun 2025. Al Muktabar menyampaikan Pemerintah Provinsi Banten akan mendukung kebijakan tersebut dengan melaksanakan kebijakan sesuai mekanisme yang telah ditetapkan.

“Yang disebut dengan penurunan tadi pada dasarnya volume beban tugas, karena kita sertakan agenda itu dilaksanakan di kabupaten/kota pada dasarnya itu tidak ada masalah. Maka tadi selalu saya singgung target ending dari kita ini ouput dan outcome itu kesejahteraan rakyat,” kata Al Muktabar.

Sementara Wakil Ketua DPRD Banten Barhum HS menekankan seyogyanya APBD adalah milik rakyat. Maka Barhum menilai sudah selayaknya APBD harus mampu memprioritaskan pembangunan yang berdampak langsung bagi masyarakat, terutama terkait optimalisasi pelayanan dasar di Provinsi Banten. Selanjutnya disinggung terkait dihentikannya bantuan keuangan (Bankeu), Barhum menyampaikan pihaknya akan melihat dinamika dilapangan, dimana tidak menutup kemungkinan bantuan keuangan kembali diberikan untuk 8 kabupaten/kota terlebih kondisi yang berbeda di tiap daerah.

“Bankeu itu kan kita sudah ada ketentuan artinya sekarang bagi hasil pajak itu kan untuk kabupaten/kota itu lebih besar. Jadi kita hentikan dikarenakan memang kabupaten/kota sekarang pendapatan bagi hasilnya sudah sangat besar. Tentunya kita pendapatan semakin menurun untuk pemerintahan provinsi tentunya nanti kita lihat sejauh mana peningkatan-peningkatan pendapatan berikutnya,” kata politisi PDI Perjuangan ini. (adv)

TERKAIT
- Advertisment -