Jumat, November 28, 2025
BerandaBeritaAdvertorialDPRD Banten Dorong Pembenahan BUMD: Manfaat Harus Kembali ke Masyarakat

DPRD Banten Dorong Pembenahan BUMD: Manfaat Harus Kembali ke Masyarakat

Saluran WhatsApp

Serang, Bantentv.com – Ketua DPRD Provinsi Banten, Fahmi Hakim, mengingatkan kembali bahwa pembentukan tiga pansus Raperda BUMD bukan sekadar rutinitas legislasi. Menurutnya, langkah itu harus menjadi momentum pembenahan serius agar BUMD tidak lagi hanya tercatat di struktur pemerintah daerah, tetapi benar-benar memberi dampak nyata bagi masyarakat dan pendapatan daerah.

Peringatan tersebut disampaikan Fahmi dalam rapat paripurna pembentukan pansus di Gedung DPRD Banten, Rabu (15/10/2025). Ia menilai, sampai hari ini kontribusi sebagian BUMD masih belum terlihat jelas, baik dalam bentuk layanan publik maupun setoran dividen.

ā€œBUMD jangan cuma jadi papan nama. Harus benar-benar bergerak sebagai mesin ekonomi yang menguntungkan daerah,ā€ tegas Fahmi.

Baca Juga: DPRD Banten Apresiasi Pembenahan Pasar Induk Rau

Salah satu fokus pembahasan pansus adalah perubahan bentuk hukum PT Jamkrida Banten dari Perseroan Terbatas menjadi Perseroda. Fahmi menekankan bahwa perubahan ini bukan sekadar penyesuaian dokumen, tetapi upaya memperkuat kendali pemerintah daerah terhadap arah bisnis dan tata kelola perusahaan.

ā€œPerubahan menjadi Perseroda itu bukan sekadar formalitas. Dengan model ini, pemerintah daerah punya ruang kontrol lebih besar terhadap arah bisnis, tata kelola, dan target keuangan perusahaan,ā€ ujarnya.

Sebagai lembaga penjamin kredit, Jamkrida memiliki peran penting bagi UMKM yang selama ini masih kesulitan mengakses pembiayaan. Karena itu, Fahmi menilai perubahan bentuk hukum harus diikuti peningkatan kinerja agar manfaatnya benar-benar dirasakan pelaku usaha kecil.

Ia menegaskan, masyarakat harus menjadi pihak yang paling merasakan kehadiran BUMD. Bukan hanya lewat layanan yang mudah diakses, tetapi juga lewat dividen yang memperkuat PAD.

ā€œBUMD itu kan dibentuk dengan modal daerah. Jadi manfaatnya harus kembali ke masyarakat, baik berupa layanan maupun dividen bagi PAD,ā€ kata Fahmi.

Untuk memastikan itu berjalan, DPRD akan memperkuat fungsi pengawasan. Fahmi menegaskan bahwa setiap BUMD harus bekerja sesuai arah bisnis yang ditetapkan pemerintah daerah, bukan sekadar menjalankan kegiatan yang tidak menghasilkan apa-apa. (Adv)

TERKAIT
- Advertisment -