Serang, Bantentv.com – Tujuh dari delapan terdakwa Warga Negara Asing (WNA) Iran dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait upaya penyelundupan 319 kilogram sabu di perairan Indonesia. Sedangkan satu terdakwa lainnya dituntut penjara seumur hidup.
Hal itu terungkap saat para terdakwa menjalani sidang tuntutan di pengadilan negeri Serang Banten, Selasa, 19 September 2023 secara online. Dalam sidang dipimpin langsung oleh hakim Uli Purnama menuntut tujuh WNA asal Iran itu dihukum mati, sementara satu WNA dituntut seumur hidup oleh jaksa penuntut umum kejagung dan kejari Cilegon.
Ketujuh WNA Iran yang dituntut hukuman mati yaitu Abdul Rahman Zardkuhi, Ayub Wafa Salak, Abdol Aziz Barri, Usman Damani, Shahab Syahraky, Wali Mohmmad Paro dan Wahid Baluch Kari. Hanya terdakwa Amir Naderi yang dituntut penjara seumur hidup lantaran terdakwa menunjukan di mana letak sabu disembunyikan di dalam kapal.
Kasipidum Kejari Kota Cilegon Ronny Hutagalung mengatakan, berdasarkan petunjuk pimpinan dituntut dengan pidana mati sedangkan satu orang atas nama Amir Nadiri dituntut dengan pidana penjara seumur hidup.
“Satu orang atas nama Amir dituntut dengan hukuman penjara seumur hidup. Adapun pertimbangan dibedakan tuntutan terhadap Amir ini adalah karena yang bersangkutan bersifat membantu proses penyidikan dan penuntutan ini yang membuka dimana letak narkotika jenis sabu seberat 319 kilo gram tersebut disimpan oleh pelaku lainnya,” ujarnya.
Adapun pertimbangan dibedakan tuntutan terhadap Amir ini dikarenakan sifat membantu proses penyidikan dan penuntutan ini dan dialah yang membuka dimana letak narkotika jenis sabu seberat 319 kg tersebut disimpan oleh pelaku lainnya.
Sementara itu untuk tujuh orang lainnya itu mempersulit proses jalannya persidangan sehingga berkali-kali dilakukan secara offline dan juga telah dilakukan pemeriksaan setempat oleh pihak pengadilan serang untuk menentukan fakta kejadian yang terjadi diatas kapal didapati bahwa kapal tersebut tidak memiliki alat navigasi layaknya kapal-kapal pada umumnya. (jaya/red).