Jumat, Agustus 22, 2025
BerandaBerita7 Kasus Covid-19 Terdeteksi di Indonesia, Kemenkes Edarkan Surat Waspada

7 Kasus Covid-19 Terdeteksi di Indonesia, Kemenkes Edarkan Surat Waspada

Bantentv.com – Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) telah mendeteksi 7 kasus Covid-19 di Indonesia. Penemuan ini didapatkan dari hasil pemeriksaan spesimen pada Mei 2025.

“Jumlah kasus terlapor M22 (25-31 Mei) adalah sebanyak 7 kasus,” tulis laporan data dari Kemenkes yang disampaikan Jubir Kemenkes Widyawati, Selasa, 3 Juni 2025.

Diketahui pada 25-31 Mei 2025, positivy rate sebesar 2,05 %, artinya, dari 100 orang yang diperiksa, terdapat dua orang yang hasilnya positif, untuk pemeriksaan 25 hingga 31 Mei 2025.

Sementara itu, positivity rate tertinggi ada di minggu epidemiologi ke-19 pada 2025, yakni 3,62 persen. Kasus tertinggi tercatat di minggu ke-19, yang terjadi di provinsi Jakarta, Banten, dan Jawa Timur.

Baca juga : Kasus Covid-19 Belum di Banten Belum Ditemukan

Selama 2025 Kemenkes sudah memeriksa 2.160 spesimen, 72 diantanya positif Covid-19, namun tidak ada korban jiwa akibat kembalinya penularan covid-19 ini.

Surat edaran waspada covid-19 Kemenkes RI

Memasuki minggu ke-12 tahun 2025 sampai dengan saat ini, COVID-19 menunjukkan peningkatan di beberapa negara di kawasan Asia, yaitu Thailand, Hongkong, Malaysia maupun Singapura.

Varian COVID-19 dominan yang menyebar di Thailand adalah XEC dan JN.1, di Singapura LF.7 dan NB.1.8 (turunan JN.1), di Hongkong JN.1, dan di Malaysia adalah XEC (turunan JN.1).

Meski demikian transmisi penularannya masih relatif rendah, dan angka  kematiannya juga rendah.

Situasi COVID-19 di Indonesia memasuki minggu ke-20 saat ini menunjukkan tren penurunan kasus konfirmasi mingguan dari 28 kasus pada minggu ke-19 menjadi 3 kasus pada minggu ke-20 (positivity rate 0,59%), dengan varian dominan yang beredar adalah MB.1.1.

Untuk itu Kemenkes mengedarkan surat waspada kepada masyarakat dan pihak terkait, dan surat edaran ini dalam rangka meningkatkan kewaspadaan COVID-19 maupun penyakit potensial KLB/ Wabah lainnya bagi Dinas Kesehatan, UPT Bidang Kekarantinaan Kesehatan, UPT Bidang Laboratorium Kesehatan Masyarakat, Fasilitas Pelayanan Kesehatan dan para pemangku kepentingan.

TERKAIT
- Advertisment -