Sabtu, Oktober 4, 2025
BerandaBerita19 Apotek di Serang Disanksi BPOM Karena Langgar Aturan 

19 Apotek di Serang Disanksi BPOM Karena Langgar Aturan 

Saluran WhatsApp

Serang, Bantentv.com – Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Serang kembali menegaskan komitmennya dalam menjaga ketertiban usaha penjualan obat.

Lembaga tersebut memberikan sanksi penghentian sementara operasional kepada 19 apotek di wilayah Serang.

Langkah ini diumumkan dalam pernyataan resmi di Kantor BPOM Serang pada Sabtu, 20 September 2025.

Kepala BPOM Serang, Mojaza Sirait, menyampaikan bahwa tindakan tegas ini menjadi bagian dari upaya menegakkan aturan.

“Di tahun ini ada 19 apotek yang kami berikan sanksi penghentian sementara kegiatan,” ungkapnya.

Ia menambahkan bahwa langkah tersebut penting untuk mendisiplinkan pelaku usaha yang masih belum tertib.

Baca Juga: Kasus Obat Ilegal, Anak Bos Apotek Gama Segera Disidang

Menurut Mojaza, BPOM tidak hanya memberikan sanksi, tetapi juga menghargai apotek-apotek yang sudah patuh.

“Tapi kami juga mengapreasiasi banyak pelaku usaha lainnya juga yang sudah tertib, disiplin, baik, ketika diperiksa, ketika diberikan pembinaan dan sanksi administratif itu sudah diindahkan,” tambahnya.

Sebelumnya, BPOM Serang juga telah menjatuhkan sanksi kepada 12 apotek yang tidak mematuhi ketentuan.

Hal ini menunjukkan konsistensi lembaga tersebut dalam memastikan masyarakat mendapatkan obat yang aman dan sesuai standar.

Mojaza berharap, seluruh pelaku usaha dapat semakin sadar pentingnya kepatuhan terhadap regulasi.

Ia juga mengingatkan, apabila ada yang belum memahami aturan terkait kedisiplinan, dapat langsung datang ke kantor BPOM untuk mendapatkan penjelasan tanpa dipungut biaya.

Editor: Siti Anisatusshalihah

TERKAIT
- Advertisment -