Serang, Bantentv.com – Sidang ketiga kasus pembunuhan terhadap Ipat Fatimah (26), penjaga BRILink asal Kampung Kadukacapi, Desa Tanjungsari, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Serang, kembali digelar di Pengadilan Negeri Serang pada Senin 4 Agustus 2025. Pada kesempatan ini, saksi diperiksa oleh majelis hakim.
Kuasa hukum keluarga korban, M. Vickran Rayyana, hadir mendampingi para saksi dari pihak korban untuk memberikan keterangan di hadapan majelis hakim.
“Hari ini merupakan sidang ketiga. Kami mendampingi saksi-saksi dari pihak korban yang dipanggil untuk dimintai keterangan,” ujar Vickran.
Sebanyak 12 saksi dari pihak keluarga korban hadir memenuhi panggilan pengadilan. “Alhamdulillah, seluruh rangkaian sidang berjalan lancar dan para saksi telah memberikan keterangan di depan majelis hakim,” katanya.
Baca Juga: Bukan Perampokan! Polisi Beberkan Fakta Baru Kasus BRILink Serang
Menariknya, sidang kali ini turut disaksikan oleh puluhan warga yang datang secara sukarela mengantar para saksi ke pengadilan sebagai bentuk simpati terhadap keluarga korban. Kepala Desa Tanjungsari, Zaenal Arifin, juga tampak hadir di tengah masyarakat.
“Memang benar, masyarakat hadir hanya untuk mengantar dan menunjukkan dukungan moral kepada keluarga korban. Tidak ada maksud lain, murni atas dasar empati,” tegas Zaenal.
Ia menambahkan, meski persidangan berlangsung tertutup, antusiasme warga untuk mengikuti perkembangan kasus ini sangat tinggi.
“Kehadiran masyarakat merupakan bentuk solidaritas dan rasa duka yang mendalam atas kejadian tragis ini,” ujarnya.
Masyarakat Desa Tanjungsari berharap agar majelis hakim dapat memberikan keputusan seadil-adilnya terhadap terdakwa, sehingga keadilan benar-benar ditegakkan. Saksi diperiksa sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Editor: AF Setiawan