Jumat, Agustus 22, 2025
BerandaBerita10 Tersangka Pabrik Narkoba di Rumah Mewah Dilimpahkan Ke Kejari Serang

10 Tersangka Pabrik Narkoba di Rumah Mewah Dilimpahkan Ke Kejari Serang

Serang, Bantentv.com – Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Banten melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti untuk 10 tersangka kasus produsen pil PCC di salah satu rumah mewah di Kota Serang. Mereka adalah tersangka yang memproduksi 971 ribu butir PCC yang nilainya Rp145,6 miliar.

Sebanyak 10 tersangka kasus produksi ribuan pil narkoba di rumah mewah di Serang tersebut kini telah dilimpahkan ke pihak Kejari Serang oleh jaksa penuntut umum dan akan dilakukan penahanan terhadap 10 tersangka tersebut.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Serang, M Ichsan mengatakan pihaknya telah menerima pelimpahan dari BNN atas kasus yang sempat viral beberapa waktu lalu dimana tersangka berjumlah 10 orang. Sementara  pasal yang disangkakan yaitu 114, 112, 131 sebagaimana sesuai dengan undang-undang narkotika tahun 2009.

“Ini jaksa penuntut umum pada Kejari Seerang meneirma pelimpahan dari BNN dna didmapingi rekan peneliti dari Kejaksaan Tinggi Banten. Tersangka yang diserahkan ke kita ada 10 orang,” ujar Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Serang, M Ichsan.

Setelah ini jaksa penuntut umum akan melengkapi surat dakwaan. Setelah lengkap akan segera dilimpahkan ke pihak Pengadilan Negeri Serang.

“Jaksa penuntut umum akan melengkapi surat dakwaan, dan kalau sudah lengkap barulah akan langusng dilimpahkan ke pengadilan negeri Serang,” ungkap Ihsan.

Ia menambahkan dua tersangka telah diserahkan ke lapas untuk penahanan, sedangkan yang 10 tersangka ini menunggu arahan dari jasa penuntut umum. (Imron/red)

TERKAIT
- Advertisment -