Selasa, September 9, 2025
BerandaBerita10 Hari Operasi, Polres Serang Bekuk 8 Pelaku Curas, Curat, dan Curanmor

10 Hari Operasi, Polres Serang Bekuk 8 Pelaku Curas, Curat, dan Curanmor

Saluran WhatsApp

Serang, Bantentv.com – Polres Serang bersama jajaran Polsek berhasil meringkus delapan pelaku kejahatan jalanan dalam kurun waktu 10 hari. Periode ini dimulai dari 30 Agustus hingga 8 September 2025.

Para pelaku diketahui terlibat dalam kasus pencurian dengan kekerasan (curas), pencurian dengan pemberatan (curat), serta pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

Dua pelaku curas yang diamankan adalah FD alias Ucok (28) dan AB alias Dawi (23). Keduanya warga Perum Cikande Permai, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang.

Sementara tiga pelaku curanmor yakni DN (25), TS (34) asal Medan, dan TD (26) asal Sukabumi.

Untuk kasus curat, polisi menangkap BA (24), SR (36), dan SP (32), ketiganya berasal dari Kabupaten Lebak.

Baca Juga: Pelaku Curas dengan Palu di Pabuaran Ditangkap Polisi

Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko mengatakan penangkapan ini merupakan bagian dari program commander wish Kapolda Banten. Program ini bertujuan untuk menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.

“Dari delapan pelaku, tiga merupakan sindikat curanmor, tiga pelaku curat, serta dua pelaku curas. Satu pelaku terpaksa diberikan tindakan tegas terukur. Ini karena dia melawan saat diamankan,” jelas Condro saat konferensi pers di Mapolres Serang, Senin 8 September 2025.

Modus Operandi Bervariasi

Condro mengungkapkan, para pelaku menyasar sepeda motor, uang tunai, perhiasan emas, barang elektronik, hingga sembako.

Modus yang digunakan beragam, mulai dari merusak kunci stang motor, menduplikasi kunci brankas toko, berpura-pura mencari rempah-rempah, hingga mengancam korban dengan celurit.

Dari hasil pengungkapan, polisi menyita barang bukti berupa sejumlah sepeda motor, satu mobil Daihatsu Xenia, perhiasan emas seberat 107 gram, uang tunai Rp11,5 juta, televisi, telepon genggam, serta pakaian yang dipakai saat beraksi.

Menurut Condro, motif utama para pelaku adalah faktor ekonomi. Atas perbuatannya, pelaku curat dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana 7 tahun penjara. Sedangkan pelaku curas dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hingga 12 tahun penjara.

Kapolres menegaskan komitmen kepolisian untuk menindak tegas setiap aksi kriminal yang meresahkan warga.

“Kami imbau masyarakat lebih waspada serta segera melapor jika mengetahui adanya tindak kejahatan di lingkungannya,” tegasnya.

Editor: AF Setiawan

TERKAIT
- Advertisment -