Serang, Bantentv.com – Guna mengurangi polusi udara yang makin meningkat di Indonesia, Pemerintah Provinsi Banten mengadakan uji emisi kendaraan untuk menguji kelayakan kendaraan beroda empat. Berlokasi di Alun-alun Pancaniti, KP3B, Kecamatan Curug, Kota Serang, Banten pada Jumat 3 November 2023.
Uji emisi ini dilakukan karena pencemaran udara berasal dari karbon monoksida kendaraan, yang merupakan gas beracun pada knalpot yang bisa menyebabkan kepala pusing, mual, muntah dan sakit kepala.
Melalui uji emisi, pengendara bisa mengetahui kadar buangan mesin sehingga para pengendara bisa mengambil langkah yang baik jika uji emisi kendaraannya tidak lolos.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Banten Wawan Gunawan mengatakan, Provinsi Banten menjadi salah satu penyumbang kualitas udara yang buruk. Oleh karena itu Pemerintah Provinsi Banten melalui DLHK mengadakan aksi uji emisi untuk meminimalisir kualitas udara yang buruk tersebut. Ia menyebut salah satu penyumbang kualitas udara yang buruk adalah kendaraan.
“Provinsi Banten adalah salah satu menyumbang kualitas udara yang buruk. Oleh karena itu dalam hal ini Pemerintah Provinsi Banten mengeluarkan sesuai instruksi Gubernur nomor 1 tahun 2023 ini agar mengarahkan kualitas udara untuk melakukan uji emisi. Salah satu menyumbang kualitas udara yang buruk adalah kendaraan.Sebab itulah Pemerintah Provinsi Banten melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan melakukan uji emisi untuk meminimalisir kualitas udara yang buruk,” ujarnya.
Dikatakan Tim Pelaksana Uji Emisi Heru Sugiarto, kendaraan yang sudah tidak layak atau tidak lolos uji emisi disarankan untuk segera memperbaiki mesin. Ia mengimbau kepada para pengguna kendaraan untuk menggunakan bahan bakar sesuai dengan ketentuannya.
“Kendaraan yang sudah tidak layak atau tidak lolos uji emisi sebaiknya segera diperbaiki mesin kendaraan nya dan diharapkan untuk menggunakan bahan bakar yang baik dan benar sesuai dengan ketentuan” katanya.
Ditambahkan Heru, hasil yang memenuhi syarat kelulusan baku mutu kendaraan berdasarkan peraturan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Tahun 2023, ditetapkan baku mutu kendaraan berbeda-beda berdasarkan kategori kendaraan dan tahun pembuatan. Menurutnya, ketika melampaui baku mutu maka kendaraan tersebut dinyatakan tidak lulus, sedangkan jika belum melampaui baku mutu kendaraan tersebut dinyatakan lulu uji emisi.
“Berdasarkan peraturan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Tahun 2023 sudah ditetapkan baku mutu kendaraan bermotor berbeda-beda, berdasarkan kategori kendaraan dan tahun pembuatan. Adapun kendaraan yang tidak lulus uji emisi itu kendaraan yang melampaui batas baku mutu yang ditentukan, sedangkan yang belum melampaui batas baku mutu akan dinyatakan lulus uji emisi,” tuturnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Pengelolaan Sampah Limbah B3 dan Pengendalian Pencemaran pada DLHK Banten Ruli Riatmo sebagai menjelaskan, pengujian emisi kendaraan saat ini hanya untuk kendaraan beroda empat. Namun pihaknya akan segera menerapkan kebijakan uji emisi untuk kendaraan roda dua.
“Uji emisi kendaraan untuk saat ini hanya bisa dilakukan pada kendaraan beroda empat tapi kedepannya mereka akan terus meningkatkan kemampuan agar kendaraan beroda dua juga bisa ikut berpartisipasi dalam uji emisi kendaraan tersebut,” katanya.
Diketahui kendaraan yang lulus uji emisi akan mendapatkan sertifikat lulus uji emisi dan berlaku hingga satu tahun kedepan. (rara/red)