Pandeglang, Bantentv.com – Revisi Undang-undang penyiaran saat ini sedang dalam pembahasan di Komisi I DPR RI. Anggota Komisi I DPR RI, Rizky Natakusumah optimistis revisi Undang – undang penyiaran tersebut akan rampung sebelum pemilu 2024. Hal tersebut diungkapkannya saat menjadi narasembur dalam Bimtek Pengawasan Penyiaran Pemilu 2024 di aula Pendopo Bupati Pandeglang, Kamis 26 Oktober 2023.
Sejumlah poin penting akan masuk dalam draft Revisi Undang-undang penyiaran seperti perlakuan yang sama antara lembaga penyiaran, media konvensional dan media baru serta penguatan SDM, sumber daya manusia dan kelembagaan KPI pusat serta KPID.
Anggota Komisi I DPR RI, Rizki Aulia Rahman Natakusumah mengatakan pihaknya optimistis pembahasan Revisi Undang – Undang Penyiaran dapat rampung sebelum masa Pemilihan Umum serentak 2024.
“Saat ini sudah masuk pembahasan Revisi Undang-Undang Penyiaran dan akan rampung pada tahun 2024,” ujarnya.
Keyakinan itu berkaca dari progres revisi Undang–undang penyiaran yang saat ini telah memiliki panitia kerja dan tengah mencari banyak pendapatan dan masukan dari para ahli di bidang terkait. Hal itu juga ia sampaikan kepada awak media usai diskusi tentang penyiaran di Pendopo Pandeglang pada Kamis siang.
Rizki juga mengajak Komisi Penyiaran Indonesia untuk bisa ikut ambil bagian dan menyuarakan hal-hal yang perlu direvisi di Undang – undang Penyiaran mengingat kewenangan lembaga ini ialah untuk mengawasi lembaga penyiaran di seluruh Indonesia.
“Relevansi Komisi Penyiaran Indonesia untuk bisa ikut ambil bagian dan menyuarakan hal-hal yang perlu direvisi di Undang-undang penyiaran mengingat lembaga ini adalah lembaga yang mengawasi lembaga penyiaran di seluruh Indonesia,” tuturnya.
Selain mengatur lembaga penyiaran seperti TV dan radio nantinya Undang–undang Penyiaran disiapkan juga untuk mengatur siaran di media sosial mengingat saat ini media sosial juga banyak menayangkan konten audio visual dan belum memiliki payung hukum untuk mengaturnya.
Ditambahkannya, pembaruan regulasi Undang – undang dinilai akan memberi kepastian hukum bagi masyarakat maupun lembaga penyiaran. Kemajuan teknologi dan luasnya materi siaran saat ini memerlukan peraturan yang jelas dan tegas termasuk penguatan kelembagaan Komisi Penyiaran Indonesia. (erina/red)