Tangerang, Bantentv.com – Arena yang diduga menjadi lokasi perjudian sabung ayam di Desa Pabuaran, Kecamatan Jayanti, Kabupaten Tangerang, digerebek aparat kepolisian pada Minggu 10 Mei 2026.
Penggerebekan dilakukan Polda Banten melalui jajaran Polresta Tangerang setelah menerima laporan masyarakat terkait aktivitas perjudian di lokasi tersebut.
Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Andi M Indra Waspada, mengatakan petugas langsung bergerak menuju lokasi usai menerima informasi dari warga.
“Penggerebekan dilakukan setelah kami menerima laporan masyarakat terkait adanya aktivitas perjudian sabung ayam,” ujarnya.
Baca Juga: Polsek Carenang Gerebek Arena Sabung Ayam, 11 Motor dan 16 Ayam Diamankan
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan dua orang yang diduga terlibat dalam praktik perjudian.
Selain mengamankan terduga pelaku, petugas juga menyita sejumlah barang bukti dari lokasi tersebut.

Barang bukti yang diamankan di antaranya 13 ekor ayam, 6 sarung ayam, 3 jam dinding, 9 buku rekapan, 2 kandang kotak, serta 28 unit kendaraan bermotor berbagai jenis.
Petugas turut membongkar arena sabung ayam dan memasang garis polisi guna kepentingan penyelidikan lebih lanjut.
Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea menegaskan pihaknya berkomitmen menindak segala bentuk praktik perjudian yang meresahkan masyarakat.
Baca Juga: Tindaklanjuti Laporan Warga, Polda Banten Gerebek Lokasi Diduga Sabung Ayam di Walantaka
“Kami mengimbau masyarakat segera melaporkan apabila menemukan aktivitas yang mengganggu keamanan dan ketertiban,” katanya.
Masyarakat diminta memanfaatkan layanan call center 110 maupun melapor ke kantor kepolisian terdekat apabila menemukan aktivitas perjudian di lingkungannya.