BerandaBeritaBelanja Pegawai Pemprov Banten Capai 32 Persen, Sekda Minta Solusi dari Pusat

Belanja Pegawai Pemprov Banten Capai 32 Persen, Sekda Minta Solusi dari Pusat

Saluran WhatsApp

Serang, Bantentv.com – Porsi belanja pegawai di Pemerintah Provinsi Banten saat ini mencapai 32 persen dari total Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Angka tersebut diproyeksikan meningkat menjadi 38 persen pada tahun 2027 apabila tidak ada solusi yang tepat dari pemerintah pusat.

Sekretaris Daerah (Sekda) Banten, Deden Apriandhi, menyampaikan bahwa kenaikan belanja pegawai tidak terlepas dari kebijakan pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang merupakan instruksi pemerintah pusat dan terjadi hampir di seluruh daerah.

Meskipun sejumlah pemerintah daerah lain berencana melakukan pengurangan PPPK, Pemprov Banten menegaskan tidak akan mengambil langkah tersebut.

Sebagai gantinya, pemerintah daerah telah menyiapkan berbagai langkah antisipatif untuk menjaga keseimbangan anggaran tanpa harus mengurangi jumlah pegawai, sekaligus memastikan pelayanan publik tetap berjalan optimal.

“Per Januari 2027 semua harus mengikuti ketentuan, bahwa belanja pegawai tidak boleh lebih dari 30 persen. Nah sementara ini, dari tahun 2022 sampai dengan sekarang itu masih fleksibel, daerah masih diberikan relaksasi besaran belanja pegawai, cuman kebijakan kan berubah,” ungkap Deden.

Baca Juga: Pemkot Serang Pastikan Ribuan PPPK Paruh Waktu Tidak Dirumahkan

Deden juga berharap pemerintah pusat dapat memberikan solusi yang komprehensif bagi pemerintah daerah dalam menghadapi peningkatan beanja pegawai tersebut.

Menurutnya, sinergi kebijakan antara pusat dan daerah sangat diperlukan agar ketentuan yang ditetapkan dapat dijalankan tanpa mengganggu stabilitas keuangan daerah maupun kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Secara regulasi, batas maksimal belanja pegawai sebesar 30 persen akan mulai diberlakukan pada tahun 2027 berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD).

Meskipun saat ini porsi tersebut telah melampaui batas, pemerintah daerah masih mendapatkan relaksasi hingga ketentuan tersebut diberlakukan secara penuh.

Editor Siti Anisatusshalihah
TERKAIT
- Advertisment -