BerandaBeritaPemkot Serang Pastikan Ribuan PPPK Paruh Waktu Tidak Dirumahkan

Pemkot Serang Pastikan Ribuan PPPK Paruh Waktu Tidak Dirumahkan

Saluran WhatsApp

Serang, Bantentv.com – Pemerintah Kota Serang memastikan bahwa ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di lingkungan pemerintah daerah tidak akan dirumahkan hingga akhir tahun ini.

Kepastian tersebut disampaikan meskipun Pemkot Serang tengah melakukan efisiensi anggaran sebagai bagian dari penyesuaian kebijakan belanja pegawai.

Kabar ini menjadi angin segar bagi 3.796 pegawai PPPK paruh waktu yang selama ini berkontribusi dalam pelayanan publik.

Baca Juga: Gaji ke-13 PPPK 2026 Cair? Ini Penjelasan Lengkap Termasuk PPPK Paruh Waktu

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Serang, Murni, menegaskan bahwa seluruh PPPK paruh waktu tetap dipertahankan sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.

“Memang sudah amanat undang-undang ya, ketika UU Nomor 20 tahun 2023 di Pasal 66 bahwa Non-ASN atau sebutan lainnya di pemerintahan itu harus sudah selesai paling lambat penataannya di Desember 2024, artinya kita sudah mengikuti arahan pusat, itu yang menyebabkan kami tidak akan merumahkan PPPK Paruh Waktu,” kata Murni.

Penataan tenaga non-ASN yang ditargetkan rampung paling lambat Desember 2024 menjadi dasar bagi Pemkot Serang dalam mempertahankan keberadaan PPPK paruh waktu.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Serang, Murni (Foto: Bantentv.com/ Jaya)
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Serang, Murni (Foto: Bantentv.com/ Jaya)

Sebagai langkah efisiensi belanja pegawai, pemerintah daerah memilih menerapkan moratorium atau penghentian sementara penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) maupun Pegawai Negeri Sipil (PNS) baru dari luar daerah.

Kebijakan moratorium tersebut telah diajukan melalui surat resmi Wali Kota Serang kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB).

Langkah ini diambil untuk menyesuaikan postur anggaran daerah dengan ketentuan dalam Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD), yang membatasi belanja pegawai maksimal sebesar 30 persen dari total anggaran.

Meskipun dilakukan pengetatan rekrutmen, BKPSDM memastikan bahwa kualitas pelayanan publik tetap terjaga.

Untuk mengisi kekosongan jabatan strategis, Pemkot Serang akan mengoptimalkan potensi internal melalui strategi remapping atau pemetaan ulang serta redistribusi pegawai yang sudah ada, termasuk optimalisasi peran PPPK di berbagai perangkat daerah.

Selain itu, BKPSDM akan terus memantau perkembangan kondisi anggaran serta menunggu kebijakan turunan dari pemerintah pusat terkait tata kelola kepegawaian di daerah.

Editor Siti Anisatusshalihah
TERKAIT
- Advertisment -