Cilegon, Bantentv.com – Diduga terlibat pengedaran narkotika berjenis sabu, Polres Cilegon berhasil mengamankan seorang aparatur sipil negara, ASN Dinas Satpol PP Kota Cilegon, dengan inisial MA.
Kapolres Cilegon, AKBP Martua Raja Taripar Laut Silitonga mengatakan, saat ini pihaknya baru mengamankan MA sebagai pengedar, dan untuk orang yang menyuplai sabu kepada pelaku, dengan inisial B, masih dalam daftar pencarian orang.
Baca Juga: Kementerian ATR/BPN Berkolaborasi dengan MA untuk Hadirkan Hakim Berkeadilan bagi Masyarakat
Sementara itu, dari tangan pelaku, polisi telah menyita tujuh puluh delapan paket sabu siap edar, dengan berat bruto lima puluh koma sembilan puluh sembilan gram. Sedangkan dari bulan Februari hingga bulan April, MA telah mengedarkan sabu sebanyak seratus lima puluh gram.
“Kami telah mengamankan MA yang diduga berperan sebagai pengedar. Untuk pemasok barang berinisial B saat ini masih dalam pengejaran dan masuk daftar pencarian orang,” ujarnya.
Baca Juga: Lagi Asyik Main Judol, Pengedar Pil Koplo Diciduk Polisi
Wali Kota Cilegon, Robinsar membenarkan bahwa MA merupakan ASN dari Dinas Satpol PP Kota Cilegon. Dirinya menyampaikan jika dalam pengadilan MA ditetapkan menjadi tersangka, maka akan dilakukan pemecatan sesegera mungkin.
“Apabila dalam proses persidangan MA terbukti bersalah dan ditetapkan sebagai tersangka, maka akan segera dilakukan pemecatan sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Robinsar.
Sementara itu, MA nekat menjual sabu karena dijanjikan bisa menggunakan narkoba tanpa harus membeli, dan diberi upah sebesar satu juta rupiah. Sebelumnya MA merupakan pengguna narkoba aktif sejak tahun 2004.
Editor : Erina Faiha