Cilegon, Bantentv.com – Sengketa kepemilikan tanah kembali mencuat di Kota Cilegon setelah muncul klaim dari pihak lain yang mengaku sebagai pemilik sah sebidang lahan di Lingkungan Cipinang, Kelurahan Grogol, Kecamatan Grogol.
Lahan tersebut diketahui merupakan aset milik PT CSU atau PT Citra Sarana Usada yang hingga kini tidak pernah diperjualbelikan kepada pihak mana pun.
Permasalahan ini bermula ketika seorang oknum berinisial S mengklaim kepemilikan tanah dengan dasar Akta Jual Beli (AJB) yang diterbitkan pada tahun 2018.
Klaim tersebut memicu polemik karena PT CSU memiliki dokumen legal berupa sertifikat tanah resmi yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) pada tahun 1999.
Lahan yang disengketakan memiliki luas kurang lebih 2.600 meter persegi dan rencananya akan dimanfaatkan untuk pembangunan Koperasi Merah Putih.
Direktur PT CSU, Lilis Komariyah, menegaskan bahwa lahan tersebut merupakan aset sah perusahaan.
Kami memastikan bahwa lahan tersebut secara sah merupakan milik PT CSU. Legalitas kami berpijak pada sertifikat tanah resmi yang dikeluarkan oleh BPN pada tahun 1999. Luas lahan yang kami miliki di wilayah Grogol tersebut kurang lebih mencapai 2.600 meter persegi,” ungkapnya.
Baca Juga: Sengketa Tanah, Warga dan Ahli Waris Blokade Akses Jalan ke Citra Maja City
Pernyataan tersebut sekaligus membantah klaim sepihak yang diajukan oleh pihak S. Manajemen PT CSU menilai terdapat kejanggalan dalam dasar kepemilikan yang diajukan, mengingat perusahaan tidak pernah melakukan transaksi jual beli atas lahan tersebut sebelum akhirnya diputuskan untuk dihibahkan demi kepentingan publik.
Sebagai bentuk itikad baik, PT CSU telah mengundang pihak pengklaim untuk melakukan mediasi serta uji data secara terbuka.
Namun, hingga batas waktu yang ditentukan, pihak tersebut tidak hadir untuk menunjukkan bukti autentik yang dimilikinya.
Lurah Grogol, Firman Yudha Nugroho, menyampaikan bahwa penyelesaian sengketa ini diharapkan dapat ditempuh melalui jalur mediasi terlebih dahulu.
Jika kedua belah pihak ini bisa bertemu, dan bisa menunjukkan bukt kepemilikannya tidak ada masalah saya piker. Tapi kan kabarnya pernah suatu waktu ditunggu untuk menujukkan bukti kepemilikannya ternyata tidak datang,” kata Firman.
Apabila proses mediasi tidak menghasilkan titik temu, PT CSU menyatakan siap menempuh jalur hukum guna mendapatkan kepastian dan perlindungan atas aset perusahaan.