Serang, Bantentv.com – Ketua DPRD Kota Serang, Muji Rohman, memberikan klarifikasi terkait kehadirannya dalam acara pembukaan sebuah rumah makan yang belakangan menjadi sorotan sejumlah pihak.
Ia menegaskan bahwa kehadirannya pada Rabu, 1 April 2026, merupakan bentuk pemenuhan undangan resmi dalam kapasitasnya sebagai pimpinan dewan.
“Saya hadir disitu karena memang diundang secara resmi atas nama Ketua DPRD Kota Serang. Sesuai protap, jika undangan ditujukan kepada Ketua DPRD, saya didampingi oleh staf untuk meliput kegiatan tersebut,” ujar Muji Rohman saat memberikan keterangan, Kamis, 2 April 2026.
Ia menjelaskan, kehadirannya juga menjadi bagian dari dukungan terhadap iklim investasi di Kota Serang yang dinilai kondusif.
Menurutnya, sektor kuliner memiliki kontribusi nyata bagi daerah, baik dari sisi penyerapan tenaga kerja lokal maupun peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Baca Juga: Ketua DPRD Kota Serang Dukung Proyek PSEL, Tekankan Keamanan Lingkungan dan Manfaat untuk Warga
Dalam konteks ini, kehadiran pejabat publik dinilai tetap harus memperhatikan etika, terutama dalam menjaga keseimbangan antara tugas kedinasan dan dukungan terhadap pelaku usaha.
“Kita harus bersyukur banyak investasi masuk, meskipun itu usaha kuliner. Ini membuktikan Kota Serang kondusif. Selain menyerap tenaga kerja, ada kontribusi ke PAD dari sisi perizinan hingga retribusi parkir yang akan bertambah,” tuturnya.
Menanggapi kritik terkait penggunaan identitas DPRD dalam dokumentasi kegiatan, Muji Rohman menilai hal tersebut tidak melanggar aturan maupun etika.
Ia menyebut, penggunaan logo DPRD dalam video yang dibuat oleh staf merupakan hal wajar untuk menunjukkan kapasitas jabatan dalam kegiatan resmi. Dalam praktiknya, aspek etika tetap menjadi pertimbangan penting agar tidak menimbulkan persepsi yang keliru di tengah masyarakat.
Muji juga menegaskan bahwa dirinya tidak menggunakan atribut kedewanan secara berlebihan saat menghadiri acara tersebut.
Ia memilih mengenakan pakaian batik sebagai bentuk penyesuaian terhadap suasana kegiatan, sekaligus tetap menjaga etika berpakaian dalam acara resmi.
“Saya tidak pakai pin (DPRD), saya pakai batik karena namanya juga undangan. Tapi kalaupun pakai logo, itu tidak jadi masalah karena saya memang Ketua DPRD. Bahkan dalam tata tertib, menghadiri undangan resmi seperti itu memang ada,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa kegiatan tersebut pada dasarnya dapat diajukan melalui Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) lewat Sekretariat Dewan sebagai bentuk kepatuhan terhadap aturan dan etika administrasi. Namun, ia memilih untuk tidak menggunakan fasilitas tersebut.
“Intinya tidak ada aturan yang dilanggar. Ini murni dukungan agar pelaku usaha merasa nyaman berwirausaha di Kota Serang,” pungkas Muji.