BerandaBeritaKapolres Tangerang Selatan Ingatkan Anggota Tak Terima Parsel dan THR

Kapolres Tangerang Selatan Ingatkan Anggota Tak Terima Parsel dan THR

Saluran WhatsApp

Tangerang Selatan, Bantentv.com – Menjelang perayaan Idul Fitri, jajaran kepolisian di Tangerang Selatan diingatkan untuk menjaga integritas dalam menjalankan tugas.

Seluruh anggota Polres Tangerang Selatan dilarang menerima parsel, hadiah, maupun Tunjangan Hari Raya (THR) dari pihak mana pun.

Larangan tersebut disampaikan Kapolres Tangerang Selatan melalui Kasi Humas Polres Tangerang Selatan, Yudhi Susanto, pada Jumat sore.

Ia menegaskan bahwa kebijakan ini diterapkan untuk mencegah praktik gratifikasi sekaligus menjaga profesionalitas anggota kepolisian.

Menurut Yudhi, meskipun tradisi saling memberi hadiah atau THR saat Lebaran sering terjadi di masyarakat, anggota kepolisian tetap tidak diperbolehkan menerima pemberian yang berkaitan dengan jabatan ataupun tugasnya.

Baca Juga: Pemkab Serang Pastikan THR ASN dan PPPK Segera Dicairkan

“Kapolres Tangerang Selatan juga mengimbau kepada seluruh personel untuk tidak menerima hadiah, parsel, uang, ataupun bentuk gratifikasi lainnya,”

Ia menegaskan bahwa larangan menerima THR dari pihak luar menjadi bagian dari upaya menjaga kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.

Dengan tidak menerima hadiah ataupun THR yang berkaitan dengan jabatan, diharapkan seluruh anggota dapat menjalankan tugas secara profesional dan bebas dari kepentingan tertentu.

Selain itu, Polres Tangerang Selatan juga mengajak masyarakat untuk turut mengawasi perilaku aparat kepolisian di lapangan.

Partisipasi masyarakat dinilai penting agar potensi pelanggaran, termasuk penerimaan THR yang tidak semestinya, dapat segera diketahui dan ditindaklanjuti.

“Kami mengimbau kepada masyarakat yang melihat ataupun mengalami potensi-potensi yang menjadi gangguan Kamtibmas, agar bisa menghubungi layanan Polri 110,” ungkap Yudhi.

Jika masyarakat menemukan adanya oknum polisi yang meminta atau menerima parsel maupun THR, masyarakat diminta segera melaporkannya melalui layanan kepolisian di nomor 110.

Pihak kepolisian juga menegaskan akan memberikan sanksi tegas kepada anggota yang terbukti melanggar aturan tersebut, termasuk apabila terbukti menerima THR yang berkaitan dengan jabatannya.

Editor Siti Anisatusshalihah
TERKAIT
- Advertisment -