BerandaBeritaKlinik Hukum Zakiah Telah Tangani Lebih dari 10 Aduan Hukum Warga

Klinik Hukum Zakiah Telah Tangani Lebih dari 10 Aduan Hukum Warga

Saluran WhatsApp

Serang, Bantentv.com – Zona Klinik Advokasi Hukum atau Zakiah milik Pemerintah Kabupaten Serang terus menerima berbagai aduan dari masyarakat terkait persoalan hukum.

Melalui layanan klinik hukum ini, masyarakat dapat menyampaikan permasalahan hukum yang mereka hadapi untuk mendapatkan pendampingan serta konsultasi secara langsung.

Sejumlah aduan yang masuk ke klinik hukum tersebut berasal dari berbagai jenis perkara, baik pidana maupun perdata.

Permasalahan yang dilaporkan masyarakat melalui klinik hukum ini beragam, mulai dari sengketa tanah hingga persoalan hukum lainnya yang membutuhkan pendampingan dari lembaga bantuan hukum Zakiah.

Baca Juga: Wujud Komitmen Perlindungan Hukum, Pemkab Serang Luncurkan Klinik Zakiah

Pelaksana Tugas Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Serang, Anton Hermawanto, menjelaskan bahwa hingga tahun ini klinik hukum Zakiah telah menerima sejumlah laporan dari masyarakat.

Dari beberapa lokasi zona klinik hukum yang ada, tercatat sudah lebih dari 10 perkara yang ditangani.

Pelaksana Tugas Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Serang, Anton Hermawanto (Foto: Bantentv.com/ Riki)
Pelaksana Tugas Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Serang, Anton Hermawanto (Foto: Bantentv.com/ Riki)

“Secara total keseluruhan sudah ada lebih dari 10 aduan yang masuk. Nanti kita lihat apakah selesai di non litigasi atau memang harus di pengadilan, tugas kita mendampingi,” ujar Anton.

Ia menambahkan bahwa dari berbagai laporan yang diterima klinik hukum, sebagian besar berkaitan dengan sengketa tanah.

Dalam setiap perkara yang masuk, tim dari klinik hukum Zakiah berupaya memberikan pendampingan hukum kepada masyarakat, baik melalui jalur nonlitigasi maupun jika diperlukan hingga proses pengadilan.

Saat ini, keberadaan klinik hukum Zakiah di Kabupaten Serang masih terbatas pada tiga lokasi. Ketiga zona klinik hukum tersebut berada di Desa Harjatani, Kecamatan Kramatwatu, Desa Ranjeng, Kecamatan Ciruas, serta di Mall Pelayanan Publik (MPP) yang berada di Puspemkab Serang.

Menurut Anton, kehadiran klinik hukum sangat penting bagi masyarakat, terutama bagi warga yang membutuhkan bantuan hukum namun memiliki keterbatasan akses terhadap layanan tersebut.

Oleh karena itu, pemerintah daerah berencana memperluas keberadaan klinik hukum di wilayah Kabupaten Serang.

“Saat ini masih terbatas ya, hanya tiga, kita harapannya paling tidak satu kecamatan satu klinik hukum,” ujarnya.

Editor Siti Anisatusshalihah
TERKAIT
- Advertisment -