Bantentv.com – Program Mudik Gratis Kemenhub 2026 resmi dibuka dan untuk pendaftaran dilakukan secara online melalui laman nusantara.kemenhub.go.id. Masyarakat yang ingin mengikuti program ini wajib memahami tahapan pendaftaran serta syarat yang telah ditetapkan.
Berikut langkah-langkah pendaftaran Mudik Gratis Lebaran 2026 Kemenhub:
Tahapan Daftar Mudik Gratis 2026
- Buka situs resmi nusantara.kemenhub.go.id.
- Klik menu “Mudik Gratis”.
- Pilih “Mudik Gratis Angkutan Jalan”.
- Klik “Layanan Khusus”.
- Pilih penyelenggara “Ditjen Perhubungan Darat”.
- Klik ikon “Daftar”, peserta akan diarahkan ke aplikasi MitraDarat.
- Setelah masuk ke aplikasi MitraDarat, pilih menu “Mudik Gratis”.
- Tentukan titik keberangkatan, kota tujuan, tanggal keberangkatan, serta data lain yang diminta.
- Setelah pendaftaran berhasil, peserta akan mendapatkan e-ticket atau kode booking.
- Peserta wajib melakukan registrasi ulang atau validasi di Posko Registrasi yang telah ditentukan.
Syarat dan Ketentuan Pendaftaran Penumpang
Pendaftaran hanya dilakukan secara online. Satu akun dapat mendaftarkan maksimal tiga orang tambahan (total empat orang) dan satu sepeda motor.
Peserta wajib memiliki dokumen kependudukan yang sah seperti KTP, SIM, atau Kartu Keluarga saat mendaftar.
Setiap peserta hanya dapat memilih satu kota tujuan mudik. Jika ingin mengikuti arus mudik dan arus balik sekaligus, maka pendaftaran arus balik dilakukan bersamaan saat mendaftar arus mudik, dengan catatan kota tujuan tersedia layanan arus balik.
Peserta diberikan waktu maksimal H+3 setelah tanggal pendaftaran untuk melakukan registrasi ulang atau validasi di posko yang telah ditentukan.
Apabila hingga batas waktu tersebut peserta tidak melakukan validasi, maka data dinyatakan gugur dan tidak dapat mendaftar kembali karena NIK akan diblokir oleh sistem.
Syarat Pendaftaran Sepeda Motor
Pendaftaran sepeda motor hanya dilakukan secara online dan bersamaan dengan pendaftaran penumpang.
Peserta dapat mendaftarkan sepeda motor setelah terdaftar sebagai penumpang dan apabila kota tujuan yang dipilih memiliki kuota pengangkutan motor.
Kemenhub mengimbau masyarakat untuk tidak menunda pendaftaran karena kuota terbatas dan akan ditutup otomatis ketika telah terpenuhi.
Lokasi Posko Registrasi Ulang
Peserta yang telah mendapatkan e-ticket wajib melakukan registrasi ulang atau validasi di posko yang telah ditentukan.
Posko registrasi ulang tersedia di enam titik, yakni:
- Kantor Kementerian Perhubungan, Jakarta
- GOR Bulungan, Blok M
- Terminal Poris Plawad, Tangerang
- Terminal Pondok Cabe, Tangerang Selatan
- Terminal Jatijajar, Depok
- Terminal Kayuringin, Bekasi
Proses validasi dibuka setiap hari pukul 08.00 hingga 16.00 WIB.